DEPOK, KOMPAS.com - Lucas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo, terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak Panti Asuhan Kencana Benjana Rohani, divonis oleh Pengadilan Negeri Depok, Kamis (20/1/2022) kemarin.
Bruder Angelo divonis 14 penjara dan denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan penjara atas kasus kekerasan seksual di panti yang dikelolanya.
Namun, hingga vonis hakim diketok di Pengadilan Negeri Depok, Bruder Angelo tak juga akui perbuatan.
Baca juga: Bruder Angelo yang Cabuli Anak Panti Asuhan di Depok Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Sikap itu juga yang menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman berat.
Empat unsur yang memberatkan terdakwa
Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Ahmad Fadil menyatakan, ada empat hal yang memberatkan vonis terhadap terdakwa.
Pertama, perbuatan terdakwa merupakan perbuatan tercela. Kedua, perbuatan terdakwa dapat merusak mental dan tumbuh kembang anak ke depannya.
Hal ketiga yang memberatkan vonis Bruder Angelo yakni dia tidak mengakui perbuatannya. Terakhir, hakim juga mempertimbangkan status terdakwa yang merupakan seorang pemuka agama.
Baca juga: Pelaku Cabul Bruder Angelo Divonis 14 Tahun Penjara, Hakim: Dia Merusak Mental Anak
"Terdakwa merupakan bruder, seorang rohaniawan yang semestinya menjadi contoh yang baik, semestinya tahu bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma norma agama," ujar Fadil dalam persidangan.
Divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.