Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ardhito Pramono Direhabilitasi, Proses Hukum Kasus Narkobanya Tetap Berjalan

Kompas.com - 21/01/2022, 16:03 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat memastikan bahwa proses hukum penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi Ardhito Pramono tetap berlanjut.

Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Taufik Ikhsan ketika menjelaskan bahwa Ardhito Pramono mendapat rekomendasi untuk menjalani rehabilitasi penyalahgunaan narkoba.

"Proses tetap berjalan, harus dilengkapi nanti," jelas Taufik saat dikonfirmasi, Jumat (21/1/2022).

Baca juga: RSKO Cibubur Terima Ardhito Pramono sebagai Pasien Rehabilitasi

Menurut Taufik, penyidik Polres Metro Jakarta Barat tengah melengkapi berkas penyidikan agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Namun, Taufik belum dapat menjelaskan secara terperinci sudah sejauh mana proses tersebut.

"Proses hukum AP sementara juga masih kelengkapan berkas-berkas, nanti akan disampaikan lebih lanjut bagaimana perkembangannya setelah update yang terbaru," ungkap Taufik.

Adapun musisi Ardhito Pramono sudah mendapatkan rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta untuk menjalani rehabilitasi.

Baca juga: Musisi Ardhito Pramono Direhabilitasi di RSKO Cibubur Mulai Hari Ini

Musisi sekaligus aktor film tersebut akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta, Cibubur, Jakarta Timur, selama enam bulan ke depan, mulai Jumat ini.

"Tim TAT di BNNP DKI telah menyatakan saudari AP menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur," kata Taufik.

"Hari ini Ardhito Pramono telah berangkat ke RSKO Jakarta di Cibubur," pungkasnya.

Untuk diketahui, Ardhito Pramono ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022), dini hari.

Baca juga: Rekomendasi BNN, Ardhito Pramono Akan Direhabilitasi selama 6 Bulan di RSKO Cibubur

Saat polisi menggerebek rumahnya, pria berusia 26 tahun tersebut kedapatan sedang mengonsumsi narkoba jenis ganja.

Pemakaian ganja tersebut juga dibuktikan dari hasil tes urine yang menunjukan bahwa Ardhito positif menggunakan narkoba.

Tak hanya itu, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan hal tersebut.

"(Ditemukan) dua paket ganja yang memiliki berat 4,8 gram, kemudian satu bungkus kertas vapir, kemudian satu pil Alprazolam yang ada resep dokternya, kemudian satu buah ponsel milik tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).

Ardhito disangkakan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com