Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Erickson Parsaoran Sagala, S.H
Advokat

Advokat, Praktisi IR
Anggota PERADI
Kepala Divisi Litigasi LBH Transformasi Bangsa - Tangerang

Menyoal Kenaikan 5,1 Persen UMP DKI Jakarta 2022

Kompas.com - 23/01/2022, 10:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Penetapan Upah Minimium Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 naik sebesar 5,1 persen oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuai polemik.

Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tertanggal 16 Desember 2021 (selanjutnya disebut “Kepgub 1517/ 2021”), kenaikan 5,1 persen itu setara Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.

Kepgub tersebut merupakan revisi dari Kepgub yang dikeluarkan Anies sebelumnya, yakni Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 pada tanggal 20 November 2021 (selanjutnya disebut “Kepgub 1395/2021”).

Dalam Kepgub 1395/2021, Anies menetapkan kenaikan UMP hanya 0,8 persen atau setara Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935.

Anies melakukan revisi setelah Kepgub 1395/2021 mendapatkan reaksi keras dari kalangan pekerja atau buruh sehingga melakukan beberapa kali unjuk rasa pada periode November 2021.

Namun, revisi UMP berbuntut panjang. Kalangan pengusaha menolak dan menempuh jalur hukum.

Ada beberapa catatan terkait dengan penetapan Kepgub 1517/2021 tersebut.

Pertama, tanggal penetapan sudah melebihi dari batas waktu yang telah ditentukan.

Dalam Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan (selanjutnya disebut “PP 36/ 2021”) diatur, UMP ditetapkan melalui keputusan gubernur selambatnya pada tanggal 21 November tahun berjalan.

Artinya, penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2022 sudah melebihi waktu kurang lebih satu bulan sejak ketentuan yang ditetapkan.

Kedua, muncul setelah adanya tekanan pihak pekerja.

Terbitnya Kepgub 1395/2021 menuai banyak reaksi, khususnya pihak pekerja, yang menentang kenaikan UMP hanya 0,8 persen.

Sebelum dicabut, keberadaan Kepgub 1395/2021 telah sesuai dan selaras dengan pengupahan yang saat ini berlaku, baik perihal formula atau rumusan upah minimum, pola koordinasi dengan stakeholder, waktu penetapan maupun hal lainnya.

Yang menarik adalah PP 36/2021 tidak memberikan ruang kepada kepala daerah untuk mencabut maupun melakukan perbaikan atas surat keputusan yang telah dikeluarkan dalam tahun berjalan.

Ketiga, Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP 36/2021 bukan menjadi dasar hukum penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bantah Klinik Kecantikannya Dibangun di Atas Saluran Air, Tompi: Saya Datang Kondisinya Sudah Begitu

Bantah Klinik Kecantikannya Dibangun di Atas Saluran Air, Tompi: Saya Datang Kondisinya Sudah Begitu

Megapolitan
Protes Penutupan Saluran Air, Massa Geruduk Klinik Kecantikan Milik Tompi di Bintaro

Protes Penutupan Saluran Air, Massa Geruduk Klinik Kecantikan Milik Tompi di Bintaro

Megapolitan
Mayat Terbakar Ditemukan di Lanud Halim Perdanakusuma

Mayat Terbakar Ditemukan di Lanud Halim Perdanakusuma

Megapolitan
Diduga Bakar Kebun di Tangerang, Seorang Lansia Tewas Terpanggang

Diduga Bakar Kebun di Tangerang, Seorang Lansia Tewas Terpanggang

Megapolitan
Minta Persetujuan Tarif Transjakarta Rute Bandara Soekarno-Hatta, Pemprov DKI Kirim Surat ke DPRD

Minta Persetujuan Tarif Transjakarta Rute Bandara Soekarno-Hatta, Pemprov DKI Kirim Surat ke DPRD

Megapolitan
Heru Budi Minta DTKJ Fokus Atasi Kemacetan Jakarta

Heru Budi Minta DTKJ Fokus Atasi Kemacetan Jakarta

Megapolitan
Polisi Temukan Losion Anti-nyamuk dan Obat Sakit Kepala Dekat Jasad Pria di Sawah Besar

Polisi Temukan Losion Anti-nyamuk dan Obat Sakit Kepala Dekat Jasad Pria di Sawah Besar

Megapolitan
Thamrin City Kini Cuma Ramai di Lantai Dasar, Pedagang di Lantai Atas Menjerit

Thamrin City Kini Cuma Ramai di Lantai Dasar, Pedagang di Lantai Atas Menjerit

Megapolitan
Heru Budi Harap Anggota DTKJ Periode 2023-2023 Laksanakan Tugas dengan Baik

Heru Budi Harap Anggota DTKJ Periode 2023-2023 Laksanakan Tugas dengan Baik

Megapolitan
Pemkab Bekasi Salurkan 3,8 Juta Liter Air ke 45 Desa Terdampak Kekeringan

Pemkab Bekasi Salurkan 3,8 Juta Liter Air ke 45 Desa Terdampak Kekeringan

Megapolitan
Kronologi Pasutri Ditusuk Adik Ipar di Gambir, Berawal Hendak Tagih Hutang

Kronologi Pasutri Ditusuk Adik Ipar di Gambir, Berawal Hendak Tagih Hutang

Megapolitan
Fokus Kurangi Kemacetan, Heru Budi Mengukuhkan Anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta

Fokus Kurangi Kemacetan, Heru Budi Mengukuhkan Anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta

Megapolitan
Sesalkan Tahanan Rutan Polres Depok Tewas Dianiaya, Kompolnas: Tak Dibenarkan Main Hakim Sendiri

Sesalkan Tahanan Rutan Polres Depok Tewas Dianiaya, Kompolnas: Tak Dibenarkan Main Hakim Sendiri

Megapolitan
Sapi yang Ditemukan Nelayan di Perairan Kali Baru Kini Sudah Dijual

Sapi yang Ditemukan Nelayan di Perairan Kali Baru Kini Sudah Dijual

Megapolitan
Polisi Imbau Perusak Lapak Dagangan di Pasar Kutabumi Serahkan Diri

Polisi Imbau Perusak Lapak Dagangan di Pasar Kutabumi Serahkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com