Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Erickson Parsaoran Sagala, S.H
Advokat

Advokat, Praktisi IR
Anggota PERADI
Kepala Divisi Litigasi LBH Transformasi Bangsa - Tangerang

Menyoal Kenaikan 5,1 Persen UMP DKI Jakarta 2022

Kompas.com - 23/01/2022, 10:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Penetapan Upah Minimium Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 naik sebesar 5,1 persen oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuai polemik.

Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tertanggal 16 Desember 2021 (selanjutnya disebut “Kepgub 1517/ 2021”), kenaikan 5,1 persen itu setara Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.

Kepgub tersebut merupakan revisi dari Kepgub yang dikeluarkan Anies sebelumnya, yakni Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 pada tanggal 20 November 2021 (selanjutnya disebut “Kepgub 1395/2021”).

Dalam Kepgub 1395/2021, Anies menetapkan kenaikan UMP hanya 0,8 persen atau setara Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935.

Anies melakukan revisi setelah Kepgub 1395/2021 mendapatkan reaksi keras dari kalangan pekerja atau buruh sehingga melakukan beberapa kali unjuk rasa pada periode November 2021.

Namun, revisi UMP berbuntut panjang. Kalangan pengusaha menolak dan menempuh jalur hukum.

Ada beberapa catatan terkait dengan penetapan Kepgub 1517/2021 tersebut.

Pertama, tanggal penetapan sudah melebihi dari batas waktu yang telah ditentukan.

Dalam Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan (selanjutnya disebut “PP 36/ 2021”) diatur, UMP ditetapkan melalui keputusan gubernur selambatnya pada tanggal 21 November tahun berjalan.

Artinya, penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2022 sudah melebihi waktu kurang lebih satu bulan sejak ketentuan yang ditetapkan.

Kedua, muncul setelah adanya tekanan pihak pekerja.

Terbitnya Kepgub 1395/2021 menuai banyak reaksi, khususnya pihak pekerja, yang menentang kenaikan UMP hanya 0,8 persen.

Sebelum dicabut, keberadaan Kepgub 1395/2021 telah sesuai dan selaras dengan pengupahan yang saat ini berlaku, baik perihal formula atau rumusan upah minimum, pola koordinasi dengan stakeholder, waktu penetapan maupun hal lainnya.

Yang menarik adalah PP 36/2021 tidak memberikan ruang kepada kepala daerah untuk mencabut maupun melakukan perbaikan atas surat keputusan yang telah dikeluarkan dalam tahun berjalan.

Ketiga, Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP 36/2021 bukan menjadi dasar hukum penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Megapolitan
Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Megapolitan
Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Megapolitan
Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara 'Online'

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara "Online"

Megapolitan
F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

Megapolitan
Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Megapolitan
Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Megapolitan
Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com