JAKARTA, KOMPAS.com - Komedian Fico Fachriza mendapat rekomendasi untuk menjalani rehabilitasi penyalahgunaan narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta, Cibubur, Jakarta Timur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menjelaskan, Fico Fachriza sudah menjalani asesmen dan mendapatkan rekomedasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Iya, (Fico Fachriza) direhabilitasi," ujar Mukti saat dikonfirmasi, Senin (24/1/2022).
Baca juga: Kesaksian Warga Lihat Kakek 89 Tahun Dituduh Maling, lalu Dikeroyok hingga Tewas
Menurut Mukti, Fico akan direhabilitasi di RSKO Jakarta selama enam bulan ke depan sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan BNN.
"Selama enam bulan," ungkap Mukti.
Kendati demikian, Mukti memastikan proses hukum penyalahgunaan nakorba yang menjerat komedian tersebut akan tetap berjalan.
Mukti menyampaikan, kepolisian masih menyelidiki dan mengejar pengedar narkoba yang menjual barang dagangannya kepada Fico Fachriza.
"Sementara masih lidik ya. Nanti kita lihat perkembangannya," kata Mukti.
Baca juga: Polisi Sebut Peserta Konvoi Mobil di Tol Andara Tak Berhenti, tapi Berjalan Pelan dan Ganggu Lalin
Untuk diketahui, Fico Fachriza ditangkap penyidik Ditresnakorba Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Rangkepan Jaya, Pancoran Mas, Depok, Kamis (13/1/2022).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1,45 gram yang disimpan Fico di kediamannya.
"Barang bukti yang diamankan penyidik adalah satu bungkus rokok dengan merek Jazy Bold berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kata Zulpan, penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup, sehinga penyidik langsung menetapkan Fico Fachriza sebagai tersangka.
Baca juga: Fakta Kakek 89 Tahun Tewas Dikeroyok, Diteriaki Maling Usai Senggol Motor dan Diserang Membabi Buta
Adapun alat bukti pertama adalah tembakau gorila yang ditemukan penyidik saat penangkapan. Kedua adalah hasil tes urine yang menyatakan bahwa Fico Fachriza positif narkoba.
"Menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan berbagai pertimbangan ada barang bukti, tes urine," kata Zulpan.
Zulpan menambahkan, Fico Fachriza dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.