Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Tak Ajukan Eksepsi, Ini Alasannya

Kompas.com - 25/01/2022, 18:02 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Empat terdakwa kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang tak mengajukan eksepsi atas dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Keempat terdakwa yang merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang bernama Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.

Kuasa hukum para terdakwa, Firmauli Silalahi, mengatakan bahwa mereka tak mengajukan eksepsi agar sidang berlangsung cepat.

"Kami tidak mengajukan eksepsi untuk prinsip pengadilan yang cepat," kata Firmauli seusai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Neger Tangerang, Selasa (25/1/2022).

Baca juga: 4 Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Terancam Hukuman Penjara Maksimal 5 Tahun

Menurut dia, proses pemeriksaan oleh pihak penyidik kepolisian hingga pembacaan dakwaan oleh jaksa sudah sesuai KUHAP.

Dengan demikian, Firmauli dan tim tak mengajukan eksepsi atas pembacaan dakwaan itu.

"Pemeriksaan pihak penyidik sampai ke penuntut mengajukan dakwaan semuanya sudah terpenuhi sebagaimana yang diatur dalam KUHAP," sebutnya.

"Jadi hampir tidak ada yang perlu kami eksepsikan," lanjut Firmauli.

Baca juga: Empat Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Nyatakan Tak Keberatan atas Dakwaan

Sebagai informasi, Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa dengan Pasal 359 KUHP. Bunyi Pasal 359 KUHP adalah sebagai berikut:

"Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun."

Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP. Bunyi Pasal 188 KUHP adalah sebagai berikut:

"Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati."

Baca juga: Kronologi Pengeroyokan Kakek 89 Tahun hingga Tewas, Awalnya Serempetan dan Ada Provokasi Pemotor

Berdasarkan dua pasal KUHP itu, keempat terdakwa terancam hukuman penjara yang sama, yakni pidana penjara paling lama (maksimal) 5 tahun.

Dalam sidang, seusai JPU membacakan dakwaan, hakim bertanya apakah para terdakwa ada yang merasa berkeberatan dengan pasal yang didakwakan.

Mereka berempat kompak menjawab, "Tidak."

Keempat terdakwa dihadirkan langsung di PN Tangerang. Mereka mengenakan baju putih lengan panjang dan celana panjang berwarna hitam.

Sidang berlangsung mulai pukul 15.00 WIB dan berlangsung selama 15 menit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com