Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Advokat yang Memaki Ibu Korban Kekerasan Seksual di Depok Dinilai Langgar Kode Etik

Kompas.com - 25/01/2022, 18:44 WIB
M Chaerul Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Advokat senior Luhut Pangaribuan mengkritik sikap seorang pengacara karena memaki seorang ibu yang anaknya menjadi korban kekerasan seksual di Depok.

Luhut mengatakan, perbuatan tersebut masuk kategori pelanggaran kode etik advokat.

"Itu perbuatan yang tidak pantas dan tidak terpuji dari seorang advokat, melanggar kode etik, karena itu harus dibawa ke Dewan Kehormatan," ujar Luhut, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/1/2022).

Baca juga: Syahril Parlindungan Marbun Kembali Jalani Sidang Kasus Pencabulan Anak, Ini Duduk Perkaranya

Luhut menekankan, seorang advokat seharusnya bersikap sopan dan menghormati hukum.

"Kepribadian advokat dalam Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) harus sopan dan menghormati hukum. (Karena) memaki seseorang suatu pelanggaran, apa pun alasannya," tegasnya.

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rumah Bersama Advokat (RBA) itu menuturkan, dugaan pelanggaran kode etik merupakan ranah Dewan Kehormatan.

Luhut menambahkan, jika ada pihak yang merasa dirugikan atas ulah advokat tersebut dapat mengaduk ke Dewan Kehormatan.

 

"Jadi, Dewan Kehormatan yang akan memastikan pelanggaran kode etiknya itu, mungkin kita punya pendapat bahwa menurut videonya kena pelanggaran kode etik," tutur dia.

"Tapi kan prinsip praduga tak bersalah harus tetap ditegakkan. Jadi harus dibawa ke Dewan Kehormatan," tutur dia.

Baca juga: Bentak Ibu Korban Pencabulan, Pengacara Diduga Kesal Kliennya Diseret ke Pengadilan Lagi

Adapun dugaan pelanggaran etik oleh seorang advokat itu terjadi jelang persidangan kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan terdakwa Syahril Parlindungan Marbun di Pengadilan Negeri Depok, Senin (24/1/2022).

Menurut kuasa hukum korban, Azas Tigor Nainggolan, pengacara dari terdakwa sempat memaki ibu korban sebelum sidang dimulai.

Tigor mengatakan, advokat tersebut memaki ibu korban yang ketika itu sedang berdoa.

Sontak ibu korban terkejut. Pasalnya, advokat itu melemparkan nada kesal serta membandingkan kondisi terdakwa yang sudah ditetapkan sebagai terpidana selama 15 tahun.

"Ketakutan syok, drop langsung menangis histeris," ujar Tigor, saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/1/2022).

Syahril Parlindungan Marbun merupakan terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak. Dia divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Depok pada 6 Januari 2021 lalu.

Syahril kembali menjalani persidangan atas laporan yang dilayangkan oleh korban lainnya. Dia didakwa melakukan kekerasan seksual, namun kali ini terhadap korban yang berbeda.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com