Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Sidang Kebakaran Lapas Tangerang, Terdakwa Terancam 5 Tahun Penjara dan Tak Ajukan Eksepsi

Kompas.com - 26/01/2022, 06:17 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Empat terdakwa kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang mengikuti agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (25/1/2022).

Keempat terdakwa itu adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar. Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.

Adapun sidang pada Selasa kemarin beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

Baca juga: Polda Metro Jaya Disebut Cabut Status 2 Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang

Berikut merupakan rangkuman fakta berkait sidang tersebut:

Terancam penjara 5 tahun

Dakwaan dibacakan oleh JPU Adib Fachri Dili.

Terdakwa Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP. Bunyi Pasal 359 KUHP adalah sebagai berikut:

"Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun."

Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP. Bunyi Pasal 188 KUHP adalah sebagai berikut:

"Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati."

Baca juga: Sidang Kebakaran Lapas Tangerang, Kuasa Hukum Terdakwa Belum Tentu Hadirkan Saksi Meringankan

Berdasar dua pasal KUHP yang berbeda itu, keempat terdakwa terancam hukuman penjara yang sama, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun.

Tak ajukan keberatan

Dalam sidang, usai JPU membacakan dakwaan, hakim bertanya apakah para terdakwa ada yang merasa berkeberatan dengan pasal yang didakwakan.

"Apakah saudara keberatan dengan apa yang dibacakan JPU?" tanya hakim ketua Aji Suryo kepada para terdakwa saat sidang.

Mereka berempat kompak menjawab, "tidak".

Baca juga: 4 Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Tak Ajukan Eksepsi, Ini Alasannya

Tak ajukan eksepsi

Kuasa hukum para terdakwa, Firmauli Silalahi, mengatakan bahwa mereka tak mengajukan eksepsi agar sidang berlangsung cepat.

"Kami tidak mengajukan eksepsi untuk prinsip pengadilan yang cepat," kata Firmauli seusai sidang, Selasa.

Menurut dia, proses pemeriksaan oleh pihak penyidik kepolisian hingga pembacaan dakwaan oleh jaksa sudah sesuai KUHAP.

Dengan demikian, Firmauli dan tim tak mengajukan eksepsi atas pembacaan dakwaan itu.

"Pemeriksaan pihak penyidik sampai ke penuntut mengajukan dakwaan semuanya sudah terpenuhi sebagaimana yang diatur dalam KUHAP," sebutnya.

Baca juga: Empat Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Nyatakan Tak Keberatan atas Dakwaan

"Jadi hampir tidak ada yang perlu kami eksepsikan," lanjut Firmauli.

Opsi tak hadirkan saksi meringankan

Firmauli mengaku pihaknya belum tentu akan menghadirkan saksi yang meringankan saat sidang.

Ia dan tim akan mengikuti terlebih dulu jalannya sidang yang akan berlangsung setelah ini.

Kemudian, Firmauli dan tim akan menentukan apakah mereka hendak menghadirkan saksi yang meringankan atau tidak.

"Saksi-saksi yang meringankan kita lihat dulu di persidangan nanti. Apakah kita perlu mengajukan yang meringankan atau sudah cukup," ujar dia.

Firmauli mengungkapkan, pihaknya bisa saja menghadirkan eks Kalapas Kelas I Tangerang Viktor Teguh sebagai saksi meringankan.

Baca juga: 4 Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Terancam Hukuman Penjara Maksimal 5 Tahun

"Mantan kalapas (Viktor) bisa juga kita hadirkan, bisa juga enggak," kata dia.

"Kita akan mengungkapkan perkara ini sejelas-jelasnya," imbuhnya.

Pencabutan status 2 tersangka

Sebagaimana diketahui, sebenarnya ada dua orang lain yang dijadikan tersangka selain keempat terdakwa itu.

Keduanya adalah JMN yang adalah narapidana di Lapas Kelas I Tangerang dan RS yang adalah petugas di lapas itu.

Mereka sempat disangkakan Pasal 188 KUHP oleh Polda Metro Jaya.

Firmauli mengungkapkan, JMN dan RS memang tak lagi berstatus sebagai tersangka kasus kebakaran lapas, berdasarkan informasi yang dimiliki.

Dia berujar, penyidik menyimpulkan bahwa JMN dan RS tidak tersangkut perbuatan kebakaran lapas itu.

Baca juga: Fakta Sidang Kebakaran Lapas Tangerang, Agenda Perdana Ditunda dan Para Terdakwa Tak Ditahan

"Sebetulnya tadinya ada enam. Tapi setelah diperiksa melalui BAP (berita acara pemeriksaan) oleh penyidik, maka disimpulkan oleh penyidik, mereka (JMN dan RS) tidak tersangkut perbuatan pidana dari pada yang disangkakan," paparnya.

Saat ditanya penyidik dari mana yang menyimpulkan hal itu, Firmauli mengatakan bahwa penyidik Polda Metro Jaya merupakan pihak yang memutuskan JMN dan RS bukan lah tersangka kasus kebakaran lapas.

"Iya, Polda Metro Jaya, kan yang menyidik mereka," ungkapnya.

Dia menambahkan, JMN dan RS kini juga sudah tak lagi berstatus sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com