Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Peran 99 Karyawan Perusahaan Pinjol Ilegal yang Digerebek Polisi di PIK

Kompas.com - 26/01/2022, 20:28 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengamankan 99 orang dalam penggerebekan perusahaan pinjaman online (pinjol) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022).

Dari 99 orang tersebut, satu orang di antaranya merupakan manajer, sedangkan 98 orang lainnya merupakan karyawan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, 98 orang karyawan tersebut memiliki peran masing-masing.

"Mereka ini tugasnya terbagi menjadi dua. Pertama adalah sebagai tim reminder ada 48 orang. Tugas dari tim reminder ini adalah mengingatkan sebelum jatuh tempo dari peminjam, 1-2 hari sebelum jatuh tempo," kata Zulpan di lokasi.

Baca juga: Kantor Pinjol di Kawasan PIK Digerebek Polisi

Zulpan mengatakan, tim yang berjumlah 48 orang itu bertugas untuk mengingatkan melalui media komunikasi yang tersedia di tempat mereka bekerja.

Sementara sisanya sebanyak 50 orang merupakan tim untuk mengingatkan keterlambatan pembayaran para peminjam yang dibagi menjadi beberapa kategori.

Kategori tersebut yakni tim keterlambatan 1-7 hari, tim keterlambatan 8-15 hari, tim keterlambatan 16-30 hari, serta tim keterlambatan 31-60 hari.

"Ini tugas-tugas mereka, dalam mengingatkan tersebut dengan tempo waktu tadi disertai dengan tindakan-tindakan yang melanggar hukum," kata dia.

Baca juga: Kantor Pinjol Ilegal di PIK Digerebek, 99 Karyawan Diamankan

Tindakan tersebut di antaranya adalah pengancaman hingga mengunggah hal-hal yang bisa menurunkan harkat martabat peminjam.

Adapun perusahaan pinjol tersebut dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Saat beroperasi, mereka memiliki 14 aplikasi, antara lain Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, Dana Online.

"Semua yang ada di sini akan kami amankan, ambil keterangan, dan akan dikembangkan darimana suplai dana yang diperoleh dari kegiatan pinjol ini karena mereka memiliki batasan pinjaman," ujar Zulpan.

Baca juga: Digerebek Polisi, Pegawai Perusahaan Pinjol di PIK Mengaku Tak Tahu Kantornya Ilegal

Adapun batas terendah pinjaman itu adalah Rp 1,2 juta, sedangkan batas tertinggi adalah Rp 10 juta.

Menurut Zulpan, cukup banyak warga yang meminjam uang ke perusahaan ilegal tersebut.

"Kita lihat karyawannya saja sampai 98, tentunya banyak masyarakat yang jadi korban. Kemudian, kegiatan yang dilakukan oleh pinjol di tempat ini tiada henti dalam seminggu, mereka beroperasi terus setiap hari mulai jam 09.00 pagi sampai jam 19.00 malam," ucap Zulpan.

Adapun kegiatan pinjaman online tersebut melanggar ketentuan hukum, yakni UU ITE, Pasal 62 UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yakni para pelaku pinjol ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com