JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Tanjung Duren menyita 1.847 pil ekstasi dan 0,2 gram sabu dari sejumlah lokasi di Jakarta.
Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan, temuan tersebut merupakan pengembangan kasus di tiga lokasi berbeda.
Kasus ini bermula ketika polisi melihat gelagat seorang pria berinisial RAP yang mencurigakan saat ditemui di pinggir jalan kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (19/1/2022).
Namun, polisi tidak menemukan barang bukti apa pun saat itu.
Baca juga: Polisi Sita 1.847 Pil Ekstasi dan 0,2 Gram Sabu, Harganya di Pasar Gelap Capai Rp 1 Miliar
"Kita geledah namun belum ada barang bukti, sehingga kami lakukan pengembangan," ujar Rosana saat konferensi pers di Tanjung Duren, Rabu (26/1/2022).
Dari sana, RAP pun mengarahkan polisi ke sebuah rumah kontrakan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kontrakan tersebut diketahui dihuni oleh seorang pria berinisial MRZ.
Kemudian polisi menemukan 1.836 pil ekstasi, terdiri dari 1.284 butir berwarna hijau dan 552 butir berwarna kuning.
"Ribuan ekstasi tersebut dibungkus ke dalam 20 paket plastik klip," ucapnya.
Setelah itu, RAP mengantarkan polisi ke rumahnya di kawasan Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
"Setelah itu kami lakukan pengembangan lagi ke rumah tersangka RAP. Di sana kami dapatkan 11 butir esktasi warna hijau ditambah dengan 0,2 gram sabu," tutur dia.
Baca juga: Polsek Tanjung Duren Amankan 1.847 Butir Pil Ekstasi Berlogo Superman
RAP mengaku akan mengedarkan barang tersebut di kawasan Jakarta.
Adapun seluruh barang bukti tersebut diperkirakan harganya mencapai Rp 1 miliar di pasar gelap.
"Untuk harganya Rp 500.000 per butir. Estimasi jumlah nominal di pasar gelap sebanyak Rp 1 miliar," ujar Rosana.
RAP kini telah diamankan di Polsek Tanjung Duren. Selain mengedarkan, RAP juga terbukti sebagai pengguna sabu.
Sementara, MRZ belum berhasil ditangkap. Rosana mengatakan, MRZ telah dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Pengedar Ekstasi Diamankan di Jakarta Barat, Polisi Masih Cari Satu Pelaku Lain
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.