JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Tanjung Duren menyita 1.847 pil ekstasi dan 0,2 gram sabu dari sejumlah lokasi di Jakarta.
Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan, temuan tersebut merupakan pengembangan kasus di tiga lokasi berbeda.
Kasus ini bermula ketika polisi melihat gelagat seorang pria berinisial RAP yang mencurigakan saat ditemui di pinggir jalan kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (19/1/2022).
Namun, polisi tidak menemukan barang bukti apa pun saat itu.
Baca juga: Polisi Sita 1.847 Pil Ekstasi dan 0,2 Gram Sabu, Harganya di Pasar Gelap Capai Rp 1 Miliar
"Kita geledah namun belum ada barang bukti, sehingga kami lakukan pengembangan," ujar Rosana saat konferensi pers di Tanjung Duren, Rabu (26/1/2022).
Dari sana, RAP pun mengarahkan polisi ke sebuah rumah kontrakan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kontrakan tersebut diketahui dihuni oleh seorang pria berinisial MRZ.
Kemudian polisi menemukan 1.836 pil ekstasi, terdiri dari 1.284 butir berwarna hijau dan 552 butir berwarna kuning.
"Ribuan ekstasi tersebut dibungkus ke dalam 20 paket plastik klip," ucapnya.
Setelah itu, RAP mengantarkan polisi ke rumahnya di kawasan Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
"Setelah itu kami lakukan pengembangan lagi ke rumah tersangka RAP. Di sana kami dapatkan 11 butir esktasi warna hijau ditambah dengan 0,2 gram sabu," tutur dia.
Baca juga: Polsek Tanjung Duren Amankan 1.847 Butir Pil Ekstasi Berlogo Superman
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.