Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gerebek Satu Lagi Kantor Pinjol di PIK 2

Kompas.com - 28/01/2022, 06:23 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara menggerebek ruko yang menjadi kantor perusahaan pinjaman online ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, pada Kamis (27/1/2022) malam.

Sehari sebelumnya, penggerebekan di kantor pinjol di ruko yang berdekatan juga dilakukan jajaran kepolisian dari Polda Metro Jaya. Dengan begitu, total ada dua kantor pinjol di PIK 2 yang digerebek polisi dalam waktu dua hari berturut-turut.

Baca juga: Digerebek Polisi, Pegawai Pinjol Ilegal Hanya Bisa Tertunduk dan Tutupi Wajah

Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Wibowo mengatakan, kantor pinjol yang digrebek pada Kamis malam itu berlokasi di di Jalan Pulau Maju Bersama, Ruko Palladium Blok H Nomor 15.

"Kami baru saja melakukan penegakan hukum terhadap kegiatan pinjaman online ilegal. Ini didasari sebelumnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sini ada kegiatan online secara ilegal," kata Wibowo, seperti dilansir Antara, Jumat (28/1/2022).

Saat ruko itu digeledah, penyelidik menemukan sarana dan perangkat pendukung yang diduga digunakan untuk kegiatan pinjaman online secara ilegal.

Personel Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara turut menangkap 27 orang dan dibawa ke Markas Kepolisian Resor Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka diduga memiliki peran sebagai pengingat debitur yang menunggak (reminder), bagian penagihan, dan bagian penagih utang yang kerap melakukan pengancaman (desk collection).

"Dari 27 yang diamankan (ditangkap), ada satu WNA dari China yang diamankan ini berperan sebagai manajer, sisanya adalah karyawan. Dan ini masih kita dalami, masih kita periksa," kata Wibowo.

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Pengakuan Pegawai Pinjol Ilegal di PIK | Sumur Resapan Diusulkan jadi Kolam Lele

Wibowo menjelaskan, cara kerja perusahaan ini dimulai dengan meminjamkan dana sebesar Rp 1,2 juta sampai dengan pinjaman maksimal Rp 2,5 juta kepada debitur. Limit pinjaman terus kelipatan Rp 200.000 dari Rp 1,2 juta sampai Rp 2,5 juta.

"Kemudian dari total pinjaman yang diajukan oleh nasabah ini tidak seluruhnya diberikan, tapi sudah dipotong lagi sebanyak 32 sampai 35 persen," kata Wibowo.

Ia menambahkan, setelah nanti pinjaman jatuh tempo, debitur yang menunggak dikenakan bunga lagi sebesar 6 persen dari total pinjaman nasabah.

Adapun jika aturan bunga pinjaman tidak disetujui oleh nasabah, bagian penagih akan mengancam dengan cara-cara ilegal, seperti memaksa dan menyebar data pribadi agar debitur mau membayar.

Baca juga: Karyawan Pinjol di PIK Tagih Utang ke 100 Nasabah Sehari, Gaji Rp 5 Juta Per Bulan

Wibowo mengatakan, perusahaan pinjol ini baru mulai beroperasi pada Januari 2022 dan mengelola empat aplikasi pinjaman online di ponsel pintar.

"Mereka gunakan empat aplikasi, doku, kemudian kotak online, dana kilat dan kredit, jadi ada empat. Ini satu langkah yang baik. baru beroperasi Januari, baru bergerak tapi sudah bisa kami antisipasi. Sehingga, harapan kita tidak ada lagi korban-korban dari pinjaman online ilegal ini," kata Wibowo.

Wibowo mengatakan, lokasi perusahaan masih berdekatan dengan perusahaan pinjol yang digerebek Polda Metro Jaya pada sehari sebelumnya. Untuk itu, pihaknya akan mendalami dulu keterkaitan kedua perusahaan pinjol itu melalui serangkaian pemeriksaan lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com