Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Dalami Keterkaitan 2 Perusahaan Pinjol Ilegal yang Digerebek di PIK 2

Kompas.com - 28/01/2022, 08:53 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan mendalami keterkaitan dua perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang digerebek di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Pada Kamis (27/1/2022) malam, Polres Metro Jakarta Utara menggrebek perusahaan pinjol ilegal di kawasan PIK 2 dan mengamankan 27 orang.

Sebelumnya, pada Rabu (26/1/2022) Polda Metro Jaya juga melakukan penggerebekan di wilayah yang sama dan mengamankan 99 orang.

Baca juga: Polisi Gerebek Lagi Pinjol Ilegal di PIK, 1 dari 27 Orang yang Diamankan adalah WNA

"Nanti kita dalami (keterkaitannya), kan masih baru," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo.

Lokasi kantor pinjol ilegal itu berdekatan, yakni di Ruko Palladium Blok H Nomor 15 yang digrebek Polres Metro Jakarta Utara.

Sementara penggrebekan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dilakukan di Ruko Palladium Blok G7.

Wibowo mengatakan, perusahaan pinjol ilegal yang digrebek pihaknya baru beroperasi pada Januari 2021.

"Ini satu langkah yang baik. Mereka baru beroperasi, baru bergerak tapi sudah bisa kita antisipasi sehingga harapan kita tidak ada lagi korban-korban dari pinjaman online ilegal ini," ujar dia.

Baca juga: Dua Kantor Pinjol di PIK Digrebek Polisi dalam Dua Hari Berturut-turut

Berdasarkan hasil penggeledahan, terdapat 27 orang yang diamankan dan salah satunya adalah warga negara asing (WNA) dari China.

"Dari 27, ada satu WNA yang diamankan. Ini berperan sebagai manajer. Sisanya adalah karyawan dan ini masih kita dalami, masih kita periksa," kata dia.

Wibowo mengatakan, ke-27 orang itu memiliki peran masing-masing. Antara lain sebagai reminder (pengingat), penagihan, dan bagian penagih utang yang melakukan ancaman (debt collection).

Terdapat empat aplikasi yang digunakan oleh mereka, yakni Doku, Kotak Online, Dana Kilat, dan Kredito yang beroperasi sejak Januari 2021.

Adapun cara kerja perusahaan pinjol ilegal itu adalah memberikan pinjaman mulai dari RP 1,2 juta hingga Rp 2,5 juta dengan kelipatan Rp 200 juta.

Baca juga: Grebek Kantor Pinjol di PIK 2, Polisi Amankan Manajer WN China

"Kemudian dari total pinjaman yang diajukan oleh nasabah ini tidak seluruhnya diberikan, tapi sudah dipotong lagi sebanyak 32 sampai 35 persen," kata dia.

Apabila sudah jatuh tempo, maka dari total pinjaman yang diberikan nasabah akan dikenakan bunga sebesar 6 persen dari total pinjaman nasabah.

Jika nasabah tidak membayarnya, maka upaya-upaya penagihan secara paksa berupa pemerasan, pengancaman hingga menyebarkan ancaman kepada nomor-nomor telepon yang diberikan nasabah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com