JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya memulangkan 98 orang karyawan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang diamankan dalam penggerebekan di sebuah ruko di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada Rabu (26/1/2022) malam.
Namun ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan masih diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Dia adalah manajer perusahaan yang berinisial V.
"Satu yang sudah jadi tersangka saudari V, adapun yang karyawan lain dipulangkan karena hanya sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (28/1/2022).
Baca juga: Polisi Dalami Keterkaitan 2 Perusahaan Pinjol Ilegal yang Digerebek di PIK 2
Zulpan mengatakan saat ini tersangka V masih menjalani pemeriksaan untuk menelusuri siapa yang menjadi pimpinan perusahaan pinjol ilegal tersebut dan siapa investor di dalam perusahaan tersebut.
"Penyidik tidak berhenti kepada saudari V saja, akan ditarik ke atas dari mana nanti sumber dana yang selama ini mereka dapatkan untuk memberikan pinjaman kepada peminjam," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol ilegal yang berlokasi di salah satu ruko di komplek Ruko Palladium, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada Rabu malam sekitar pukul 19.10 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan sebanyak 99 orang karyawan yang terdiri dari satu manajer dan 98 karyawan.
Sejumlah nama aplikasi yang dioperasikan dari ruko tersebut antara lain Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk dan Dana Online.
Baca juga: Polisi Gerebek Lagi Pinjol Ilegal di PIK, 1 dari 27 Orang yang Diamankan adalah WNA
Polisi menggerebek kantor pinjol ilegal tersebut karena beroperasi tanpa mengantongi izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Pemeriksaan awal terhadap perusahaan pinjol ilegal tersebut belum menemukan adanya indikasi perusahaan tersebut melakukan penagihan dengan cara pengancaman dan masih melakukan penagihan secara wajar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.