JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan segera mengirimkan berkas perkara kasus pencemaran nama baik yang menjerat selebgram Ayu Thalia kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo mengatakan, berkas perkara kasus tersebut akan segera dikirimkan kepada JPU pekan depan.
"Habis pemeriksaan tersangka kemarin berarti sudah siap kita ajukan ke JPU. Tinggal tunggu pemeriksaan tersangka kemarin aja," kata Dwi, Sabtu (29/1/2022).
Baca juga: Ayu Thalia Diperiksa sebagai Tersangka, Belum Mau Berdamai dengan Nicholas Sean
Dwi mengatakan, saat ini berkas perkara kasus yang dilaporkan putra Basuki Tjahaja Purnama, Nicholas Sean Purnama itu tengah disusun.
Meskipun demikian, pihaknya berupaya untuk segera mengirimkan berkas itu secepatnya kepada kejaksaan.
"Akan dikirim secepatnya," kata dia.
Dwi mengatakan, usai pemeriksaan selama lima jam pada Kamis (27/1/2022) lalu, Ayu Thalia tidak ditahan.
Hal tersebut dikarenakan ancaman hukuman yang dikenakan kepadanya di bawah lima tahun.
Baca juga: Kasus Ayu Thalia dan Nicholas Sean, Polisi Periksa 14 Saksi
Pasal yang disangkakan kepada Ayu Thalia adalah Pasal 310 dan atau 311 Kitab Undang-Undang Hujum Pidana (KUHP).
Adapun perseteruan antara Ayu Thalia dan Nicholas Sean diawali dengan laporan Ayu terhadap Sean atas dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah showroom mobil.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.