Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Pastikan Dua Perusahaan Pinjol Ilegal yang Digerebek Polisi di PIK Tidak Berkaitan

Kompas.com - 31/01/2022, 14:55 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memastikan tidak ada keterkaitan antara perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, yang digerebek dua hari berturut-turut pada Rabu (26/1/2022) dan Kamis keesokan harinya.

Diketahui, penggerebekan pertama dilakukan oleh Polda Metro Jaya di Ruko Palladium Blok G7, disusul penggerebekan kedua oleh Polres Metro Jakarta Utara di Ruko Palladium Blok H Nomor 15.

"Memang tempatnya sama-sama di PIK, tapi antara mereka tidak memiliki keterkaitan. Jadi perusahaan yang berbeda," ujar Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (31/1/2022).

Lebih lanjut Zulpan menjelaskan, kedua penggerebekan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

"Apa yang dilakukan Polres Metro Jakarta Utara ini berdasarkan dari laporan korban berinisial M. Jadi penyidik menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan sehingga terungkaplah pinjol ilegal".

Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di PIK, 1 WNA Asal China

Polda Metro Jaya juga menerima laporan dari warga dan kemudian melakukan penelusuran.

"Kenapa dikatakan ilegal karena yang utama adalah kegiatan perusahaan ini tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kemudian ada unsur pidananya yaitu pengancaman," beber Zulpan.

Penetapan tersangka

Polisi pun telah menetapkan empat orang tersangka atas kasus pinjol ilegal ini. Satu tersangka dari perusahaan yang digerebek pertama kali oleh Polda Metro Jaya, dan tiga tersangka dalam kasus lainnya.

Dalam penggerebekan pertama, sebanyak 99 orang diamankan. Satu orang yang merupakan manajer perusahaan, berinisial V, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Satu yang sudah jadi tersangka saudari V, adapun yang karyawan lain dipulangkan karena hanya sebagai saksi," kata Zulpan, Jumat (28/1/2022).

Baca juga: Polisi Dalami Keterkaitan 2 Perusahaan Pinjol Ilegal yang Digerebek di PIK 2

Zulpan mengatakan saat ini tersangka V masih menjalani pemeriksaan untuk menelusuri siapa yang menjadi pimpinan perusahaan dan juga investor.

Kemudian, satu dari tiga tersangka pada penggerebekan kedua, merupakan warga negara asing (WNA) yang berasal dari China dengan inisial YFC (38).

 

YFC merupakan direktur dari perusahaan pinjol di PIK tersebut dan bertanggungjawab atas segala tindakan pemberian pinjaman, penetapan jangka waktu pinjaman, serta penagihan utang. 

Tersangka kedua merupakan warga negara Indonesia (WNI) berinisial S (34) yang menjabat sebagai komisaris perusahaan dan berperan sebagai penerjemah dari YFC. Ia juga membantu YFC untuk surat agar bisa tinggal di Indonesia.

"Ketiga, WNI berinisial N (22), dia berperan sebagai reminder yang mengingatkan soal pembayaran. Di awal menagih pakai bahasa sopan kemudian berubah dengan bahasa yang menakuti nasabah jika tidak kooperatif," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Megapolitan
Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Megapolitan
Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Megapolitan
'Update' Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

"Update" Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

Megapolitan
Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com