TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Sebanyak 23 pembeli rumah di Klaster Jasmine Residence 4, Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), menjadi korban penipuan pengembang.
Padahal, hanya terdapat 21 unit rumah di klaster tersebut.
Ketua Paguyuban Korban Klaster Jasmine Residence 4, Aditya (33) menyebutkan, pengembang sempat menjual dua rumah yang sudah dibeli kepada orang lain.
"Jumlah orang yang tertipu ada 23 orang dengan unitnya ada 21 rumah, karena ada dua rumah yang dijual secara dobel," ujar Aditya, saat ditemui, Selasa (1/2/2022).
Baca juga: Pengembang di Tangsel Gadaikan Sertifikat Tanah Secara Diam-diam, 23 Pembeli Rumah Merasa Tertipu
Menurut Aditya, ada satu unit rumah lagi yang dijual dua kali. Namun, pihak pengembang, yakni Samtari dari Raja Properti, mengembalikan uang pembelian itu ke salah satu pembeli.
Sehingga, satu pembeli tersebut tidak turut menjadi korban.
Korban lainnya, MS (42) menuturkan saat dirinya membeli salah satu rumah di klaster itu pada tahun 2018.
Rumah dibeli secara kontan dengan harga Rp 550 juta. Kemudian ia menandatangani perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).
Pengembang berjanji bahwa rumah MS akan rampung dibangun dalam satu tahun.
Menurut MS, pembeli lain membeli rumah dengan harga yang relatif sama, dengan rentang Rp 550 juta hingga Rp 600 juta.
Namun, setahun berselang, sebanyak 21 unit rumah di klaster itu tak kunjung rampung dibangun dan para pembeli menuntut kompensasi.
Baca juga: 23 Pembeli Rumah di Tangsel Ditipu Pengembang, Pembangunan Mangkrak dan Sertifikat Tanah Digadaikan
Menurut MS, pengembang tak mampu membayarkan kompensasi ataupun melanjutkan pembangunan klaster. Hingga Desember 2020, pembangunan tak kunjung selesai.
Ada sebagian rumah yang baru rampung 20 persen, ada juga yang proses pembangunannya mencapai 90 persen.
Di saat yang bersamaan, Samtari menggadaikan sertifikat tanah Klaster Jasmine Residence 4 kepada seorang penadah berinisial W.
Samtari menggadaikan sertifikat itu dengan harga Rp 700 juta. Adapun klaster tersebut berdiri di atas tanah seluas 1.450 meter persegi.
Penggadaian sertifikat baru diketahui saat para pembeli melakukan mediasi dengan pengembang dan W pada tahun 2020.
Saat mediasi, W menawarkan sertifikat tanah itu ke MS dkk dengan harga Rp 1,5 miliar atau dua kali lipat dari harga gadai. MS dkk menolak untuk membayarkan Rp 1,5 miliar yang diminta.
Baca juga: Marak Penipuan Perumahan Berkedok Syariah, Ini Kata MUI
Setelah mengetahui hal tersebut, MS dkk melaporkan Samtari ke Polres Tangerang Selatan dan menggugat W secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Berdasarkan laporan itu, Samtari ditangkap kepolisian sekitar bulan November atau Desember 2021.
Sementara, perkara perdata dengan W sempat memasuki tahap mediasi. Namun, proses mediasi itu gagal.
Akhirnya, sidang tetap berlangsung hingga saat ini. Sidang lanjutan dengan tergugat W akan berlangsung pada Rabu (2/2/2022).
MS dkk meminta kembali haknya dari W, yakni sertifikat tanah di Klaster Jasmine Residence 4.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.