"Setelah pelaku keluar (warteg), korban menghubungi keluarganya yang tinggal tidak jauh dari TKP (tempat kejadian perkara)," kata Mustakim.
Korban juga hendak keluar dari warteg, tetapi pintu warteg terkunci.
"Kemudian pelaku hendak masuk kembali ke kamar korban. Saat itu, korban menghubungi saksi (keluarganya) lagi, selanjutnya datang saksi dan warga," kata Mustakim.
Baca juga: Dikepung Warga Usai Memperkosa, Pengelola Warteg Coba Bunuh Diri
EW mencoba bunuh diri saat dikepung warga.
"Pelaku sempat hendak bunuh diri dengan sebilah kujang yang diambil dari kamarnya. Pelaku menusukkan kujang ke perutnya sebanyak lima kali," kata Mustakim.
Namun, keluarga korban dan warga lain yang sudah mengepung, berhasil menangkap pelaku.
"Setelah diamankan, pelaku dirawat di RS Polri (Kramatjati)," ujar Mustakim.
Barang bukti berupa lap meja, pakaian dan bra milik korban, sebilah pisau dapur serta kujang turut diamankan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
Baca juga: Ini 50 Kelurahan di Jakarta dengan Kasus Aktif Covid-19 Tertinggi...
Mustakim mengatakan, pelaku merupakan pria beristri, hanya saja tinggal berjauhan.
"Tersangka sudah punya istri cuma di kampung, dia di sini (Bekasi)," kata Mustakim, dilansir dari Tribun Jakarta.
Tinggal berjauhan dengan sang istri itulah yang membuat EW kesepian, kemudian ingin memenuhi hasrat seksualnya.
"Ya, (motif tersangka) karena dia sendiri di sini (kesepian jauh dari istri), di warteg itu sebenarnya ada karyawan lain, tidak hanya korban," ucap Mustakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.