JAKARTA, KOMPAS.com - DKI Jakarta saat ini menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 hingga 14 Februari 2022.
Sejumlah aturan diperketat, salah satunya perusahaan sektor non-esensial yang harus membatasi jumlah karyawan maksimal 25 persen dari kapasitas untuk bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
Namun, faktanya masih ada sejumlah perusahaan sektor non-esensial yang tidak taat pada peraturan tersebut.
Baca juga: Suara Karyawan Perusahaan Sektor Kritikal: Yang Boleh WFH Hanya yang Positif Covid-19
"Kantor saya masih full masuk semua pegawainya, sejauh ini belum ada kabar bakal work from home (WFH)," kata Ari, pegawai di perusahaan bidang properti, Jumat (11/2/2022).
Ari mengatakan, meski tidak menerapkan WFH, perusahaan tempat dia bekerja menerapkan protokol kesehatannya cukup baik.
"Kita masker wajib dobel, sering diingatkan cuci tangan, ada hand sanitizer di pintu masuk, pengecekan suhu itu ada semua," jelas Ari.
Baca juga: Suara Karyawan Swasta di Jakarta Wajib WFO: Mau Bagaimana Lagi, daripada Dipecat
Ari mengaku khawatir ketika dia harus melakukan aktivitas di luar rumah, mengingat temuan kasus Covid-19 terus mengalami peningkatan.
"Kalau dibilang khawatir ya khawatir. Cuma gimana, kalau tidak kerja bisa enggak makan," ucapnya sambil tertawa.
Secara terpisah, Tio, marketing di perusahaan bidang manufaktur, mengatakan bahwa saat ini perusahaan tempat dirinya bekerja belum menerapkan WFH.
"Waktu itu pas gelombang Delta lagi tinggi, kantor sempat WFH sekitar satu bulan. Tapi sekarang masih masuk ke kantor semua," kata Tio.
Baca juga: PPKM Level 3 Jakarta, WFO Sektor Non-esensial Dibatasi 25 Persen
"Dulu sering dilakukan antigen massal di kantor, tapi alhamdulillah sejauh ini tidak ada pegawai yang positif Covid-19," sambungnya.
Tio mengungkapkan terkait kedepannya akan diterapkan WFH atau WFO, dirinya akan mengikuti kebijakan dari kantor.
"Kalau kantor bilang WFH kita pasti WFH, sekarang kan belum ada, jadi tetap masuk saja ke kantor," imbuhnya.
Sebagai informasi, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 9 Tahun 2022 mengatur, jumlah karyawan sektor non-esensial yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas.
Kemudian, hanya karyawan yang sudah divaksinasi Covid-19 yang bisa bekerja dari kantor.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi wajib diterapkan, terutama di pintu masuk dan keluar tempat kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.