Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Masih WFO 100 Persen, Pegawai: Kalau Tidak Kerja Bisa Enggak Makan

Kompas.com - 11/02/2022, 18:58 WIB
Reza Agustian,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DKI Jakarta saat ini menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 hingga 14 Februari 2022.

Sejumlah aturan diperketat, salah satunya perusahaan sektor non-esensial yang harus membatasi jumlah karyawan maksimal 25 persen dari kapasitas untuk bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

Namun, faktanya masih ada sejumlah perusahaan sektor non-esensial yang tidak taat pada peraturan tersebut.

Baca juga: Suara Karyawan Perusahaan Sektor Kritikal: Yang Boleh WFH Hanya yang Positif Covid-19

"Kantor saya masih full masuk semua pegawainya, sejauh ini belum ada kabar bakal work from home (WFH)," kata Ari, pegawai di perusahaan bidang properti, Jumat (11/2/2022).

Ari mengatakan, meski tidak menerapkan WFH, perusahaan tempat dia bekerja menerapkan protokol kesehatannya cukup baik.

"Kita masker wajib dobel, sering diingatkan cuci tangan, ada hand sanitizer di pintu masuk, pengecekan suhu itu ada semua," jelas Ari.

Baca juga: Suara Karyawan Swasta di Jakarta Wajib WFO: Mau Bagaimana Lagi, daripada Dipecat

Ari mengaku khawatir ketika dia harus melakukan aktivitas di luar rumah, mengingat temuan kasus Covid-19 terus mengalami peningkatan.

"Kalau dibilang khawatir ya khawatir. Cuma gimana, kalau tidak kerja bisa enggak makan," ucapnya sambil tertawa.

Secara terpisah, Tio, marketing di perusahaan bidang manufaktur, mengatakan bahwa saat ini perusahaan tempat dirinya bekerja belum menerapkan WFH.

"Waktu itu pas gelombang Delta lagi tinggi, kantor sempat WFH sekitar satu bulan. Tapi sekarang masih masuk ke kantor semua," kata Tio.

Baca juga: PPKM Level 3 Jakarta, WFO Sektor Non-esensial Dibatasi 25 Persen

"Dulu sering dilakukan antigen massal di kantor, tapi alhamdulillah sejauh ini tidak ada pegawai yang positif Covid-19," sambungnya.

Tio mengungkapkan terkait kedepannya akan diterapkan WFH atau WFO, dirinya akan mengikuti kebijakan dari kantor.

"Kalau kantor bilang WFH kita pasti WFH, sekarang kan belum ada, jadi tetap masuk saja ke kantor," imbuhnya.

Sebagai informasi, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 9 Tahun 2022 mengatur, jumlah karyawan sektor non-esensial yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas.

Kemudian, hanya karyawan yang sudah divaksinasi Covid-19 yang bisa bekerja dari kantor.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi wajib diterapkan, terutama di pintu masuk dan keluar tempat kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com