Juga diprotes warga
Penataan ulang tahap pertama di kawasan kuliner Pasar Lama menimbulkan polemik.
Tak hanya pedagang di toko, warga yang tinggal di jalan Kisamaun juga menolak konsep penataan ulang tersebut.
Mochammad Sonni, warga setempat, mengungkapkan duduk perkara penolakan konsep penataan ulang tersebut.
Konsep penataan ulang yang diusung PT TNG adalah menyediakan lapak untuk para PKL di badan Jalan Kisamaun mulai sore-malam hari.
Dengan demikian, kendaraan bermotor dilarang melewati Jalan Kisamaun saat para PKL beroperasi.
Baca juga: 200 Warga Sukasari Bikin Petisi Tolak Konsep Tata Ulang Pasar Lama
Sonni berujar, jika kendaraan bermotor tak dapat melewati Jalan Kisamaun, maka ambulans atau mobil pemadam kebakaran pun bakal menemui kesulitan saat dibutuhkan warga sekitar.
"Kalau terjadi hal-hal yang tidak dinginkan, seperti kebakaran, lalu kalau ada yang sakit butuh ambulans, gimana?" sebutnya saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).
Berawal dari kekhawatiran tersebut warga menolak konsep penataan ulang yang dilakukan PT TNG.
Sonni menegaskan, konsep PT TNG yang tak mengizinkan kendaraan bermotor untuk melewati jalan Kisamaun juga melanggar UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.