Zulpan mengemukakan, SR baru berhasil ditangkap karena ia kerap berpindah-pindah tempat saat proses pengejaran.
"Karena setelah melakukan kejahatan tersangka berpindah-pindah tempat, di antaranya ke beberapa daerah di Sukabumi, Jawa Barat, dan sekitarnya," kata Zulpan.
Akibat perbuatannya, SR dijerat Pasal 76 e Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul "Bejat Pria di Pasar Minggu Cabuli 2 Bocah Laki-Laki di Kuburan, Setahun Pengejaran Baru Terungkap".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.