JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya berhasil menangkap pria berinisial SR (43) yang diduga mencabuli dua siswa sekolah dasar (SD) berinisial DAF (7) dan A (8).
Pelaku ditangkap setelah buron selama kurang lebih enam bulan.
Sebelumnya diketahui, aksi pencabulan tersebut terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bacang, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 16 Agustus 2021 lalu.
"Korban ada dua yaitu inisial DAF, laki-laki, usia 7 tahun dan A, laki-laki usia 8 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (15/2/2022), seperti dikutip Tribun Jakarta.
Baca juga: Anggota Brimob Korban Begal di Bekasi Ditemukan Sedang Bersandar Minta Pertolongan Linmas
Zulpan mengatakan, pelaku dan kedua korban merupakan tetangga yang tinggal di kawasan Pejaten Barat.
Pencabulan terjadi saat pelaku mengajak kedua korban bermain.
Saat itu, pelaku mengajak kedua korban ke TPU. Di situ pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap korban.
"Pelaku mengajak bermain korban, langsung tarik tangan korban diajak ke pemakaman dan melakukan perbuatan pencabulan," ungkap Zulpan.
Baca juga: Aksi Koboi Pria Todong Pistol ke Kuli Bangunan: Pelaku Kesal, Terganggu Saat Zoom Meeting