"Enggak (membawa senjata), karena dia bagian administrasi," ujar Zulpan Rabu (16/2/2022).
Baca juga: 5 Pembegal Anggota Brimob di Bekasi Sudah 5 Kali Beraksi Pepet dan Bacok Korban
Alhasil, korban tak berdaya untuk melawan pelaku menyerang menggunakan senjata tajam.
"Saat dibacok korban terjatuh dan para pelaku ambil motor untuk diperjualbelikan," kata Zulpan.
Adapun empat dari lima begal yang melukai Aiptu Edi di Kranggan, Kota Bekasi, masih berusia remaja. Para pelaku tersebut berinisial MH (17), AM (16), MAL (17), dan RH (16).
"Satu inisial MH (17) otak dari terlaksananya tindak pidana tersebut, yang mengajak pelaku lainnya untuk menentukan lokasi kejahatan atau pencurian dengan kekerasan," ungkap Zulpan.
Sementara satu pelaku lainnya, kata Zulpan, berinisial RMI (21). Pelaku berperan membacok korban hingga tersungkur dan mengambil sepeda motor korban.
Baca juga: Jadi Korban Begal di Bekasi, Anggota Brimob Ditemukan Bersandar di Trotoar dan Penuh Luka
"Peran bacok korban ke arah punggung dan buat korban tidak berdaya serta mengambil motor korban," kata Zulpan.
Kini, Kelima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," jelas Zulpan.
Sementara itu, korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Brimob, Kelapa Dua, Depok, untuk mendapatkan perawatan luka pada bagian punggungnya.
"Dirawat di RS Bhayangkara Brimob Kelapa Dua," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.