Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Perlakuan Khusus di Lapas Tangerang, Apa Itu Napi Tamping?

Kompas.com - 23/02/2022, 09:02 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Napi tahanan pendamping (tamping) kerap diperlakukan khusus oleh pengelola lembaga pemasyarakatan (lapas).

Seperti Lapas Kelas I Tangerang yang menyediakan hunian berupa kamar untuk para tampingnya.

Di Lapas Kelas I Tangerang sendiri, jika hanya narapidana biasa, maka mereka akan mendapat hunian berupa aula.

Perbedaan hunian ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Lapas Kelas I Tangerang Asep Sunandar.

Baca juga: Ada 4 Kipas Angin dan Exhaust di Selnya, Tamping Lapas Tangerang: Terpasang dari Dulu

"Adapun kamar-kamar yang kecil, yang tersedia itu, dari dulunya ya, saya tidak tahu, itu ditempati oleh orang-orang yang bekerja, dalam hal ini yang dikatakan tamping," kata Asep kepada Kompas.com, 9 Februari 2022.

Lantas, apa itu tamping? Mengapa tamping diperlakukan secara khusus?

Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2013 disebutkan, tamping merupakan narapidana yang membantu kegiatan pemuka.

Pemuka sendiri, dalam Permenkumham itu, adalah narapidana yang membantu petugas dalam melaksanakan kegiatan pembinaan di lapas.

Baca juga: Tamping di Lapas Tangerang Akui Kerap Diajak Pegawai Saat Pengecekan Instalasi Listrik

Tamping sekaligus pemuka setidaknya memiliki lima kewajiban. Beberapa di antaranya adalah berperilaku yang dapat dijadikan teladan bagi narapidana lain, melaksanakan kegiatan sesuai dengan tanggung jawab yang dibebankan, serta hormat dan taat kepada petugas.

Sementara itu, tamping dilarang untuk membantu petugas dalam bidang administrasi teknis, administrasi perkantoran, registrasi, pengamanan, dan pelayanan medis kesehatan.

Syarat saat seorang narapidana ingin menjadi tamping adalah sudah menjalani masa pidana setidaknya enam bulan, telah menjalani sepertiga masa pidana, tidak pernah melanggar tata tertib, sehat jasmani dan rohani.

Lalu, tamping bukanlah seorang narapidana kasus terorisme, narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia berat, kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, penipuan, serta penggelapan.

Menjadi seorang tamping, narapidana juga harus mempunyai kecakapan dan keterampilan khusus serta bukan seorang residivis.

Baca juga: Satu Terdakwa Disebut Berperan Banyak Bantu Napi saat Kebakaran Lapas Tangerang

Permenkumham Nomor 7 Tahun 2013 menjelaskan, tugas dari seorang tamping adalah membantu pemuka dalam kegiatan pembinaan.

Kegiatan pembinaan yang dilakukan pemuka sendiri adalah kegiatan kerja, pendidikan, keagaman, kesehatan, olahraga, kesenian, dapur, dan kebersihan lingkungan.

Kemudian, tamping diangkat oleh kepala lapas berdasarkan rekomendasi tambahan penghasilan pegawai (TPP) lapas.

Kepala lapas dapat memberhentikan tamping saat mereka melanggar tata tertib atau tidak melaksanakan kewajibannya.

Pemberhentian tamping ini juga harus dilakukan berdasar rekomendasi sidang TPP lapas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com