JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan dugaan kasus penipuan dan penggelapan oleh aktor senior Jamal Mirdad dilimpahkan ke Polres Depok untuk permudah penyelidikan.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika menjelaskan alasan kasus tersebut dilimpahkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Polres Metro Depok.
"Kami limpahkan ke Polres Metro Depok untuk mempermudah penanganannya," ujar Zulpan, Jumat (25/2/2022).
Terlebih lagi, kata Zulpan, lokasi rumah yang sertifikatnya diduga digelapkan oleh Jamal Mirdad berlokasi di wilayah Sawangan, Depok, Jawa Barat.
"Karena tempat rumah yang dibeli ada di Sawangan. Jadi untuk kepentingan penyidikannya saja," kata Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, Aktor senior Jamal Mirdad dilaporkan oleh seseorang berinisial FN atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan sertifikat rumah.
Zulpan membenarkan adanya pelaporan terhadap Jamal Mirdad terkait dugaan tersebut.
Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca juga: Warga Diminta Waspadai Modus Penipuan Penjualan Minyak Goreng Murah Secara Daring
"Iya benar, pelapor atas nama FN. Dilaporkan 4 Februari 2022," ujar Zulpan, Jumat (25/2/2022).
Dalam foto laporan yang diberikan Zulpan tertulis bahwa FN membeli rumah di kawasan Cinangka, Sawangan, Depok dari Jamal Mirdad pada 2015.
Terlapor kemudian berjanji bahwa sertifikat rumah akan diserahkan kepada pelapor setelah proses pelunasan.
Namun, terlapor tak kunjung memberikan sertifikat rumah tersebut. FN yang merasa dirugikan pun akhirnya melaporkan Jamal Mirdad ke Polda Metro Jaya.
FN melaporkan Jamal Mirdad dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Zulpan belum menjelaskan secara terperinci sudah sejauh mana proses penyelidikan dilakukan.
Baca juga: Polisi Periksa 9 Saksi dalam Kasus Penipuan Paket Minyak Goreng Murah di Koja
Dia hanya mengungkapkan bahwa saat ini laporan tersebut sudah ditangani dan diselidiki oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Kasusnya ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya," jelas Zulpan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.