Pada saat kejadian, terdapat satu orang saksi penghuni rumah yang sedang berada di lantai dua.
"Korban turun ke lantai dasar hingga pada saat pemilik rumah pulang pukul 22.00 WIB mendapati korban sudah dalam keadaan meninggal dunia tertelungkup di teras rumah," ujar dia.
Pelaku usai melakukan perbuatannya, tetap berada di TKP. Peristiwa itu lalu dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dan petugas langsung melakukan penyelidikan.
Hengki mengungkapkan, dari keterangan tersangka HS, motif dia tega melakukan perbuatan pembunuhan lantaran dorongan bisikan gaib saat mengeroki korban.
"Keterangan dari HS terjadi bisikan yang akhirnya terjadilah aksi tersebut dengan menggunakan senjata berupa pisau dapur yang memimpa korban," ungkapnya.
Terhadap tersangka, polisi menyangkakan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pihak Korban Ragu Motif Pembunuhan di Jatibening Bekasi Karena Bisikan Gaib
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.