Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya, Ini 7 Pelanggaran Utama yang Bakal Ditindak

Kompas.com - 01/03/2022, 06:00 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022 untuk menindak para pengendara yang melanggar lalu lintas.

Dalam unggahan di akun Instagram resmi @TMCPoldaMetro, dijelaskan bahwa operasi tersebut akan dilaksanakan Ditlantas Polda Metro selama dua pekan mulai 1 Maret 2022.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya

"Operasi kepolisian 'Keselamatan Jaya 2022' tanggal 1 Maret sampai 14 Maret 2022," demikian pernyataan yang dikutip dari unggahan tersebut, Kamis (24/2/2022).

Selama operasi Keselamatan Jaya 2022, kepolisian bakal memprioritaskan penindakan atau pemberian sanksi terhadap tujuh pelanggaran lalu lintas.

Berikut pelanggaran yang bakal diincar petugas selama operasi berlangsung:

1. Pengemudi kendaraan bermotor menggunakan ponsel

Pengendara dapat dijerat Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Baca juga: Polda Metro Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2022 mulai 1 hingga 14 Maret

 

2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur

Pengendara dapat dijerat Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

3. Berboncengan lebih dari satu orang

Pengendara dapat dijerat Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat 9 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

4. Tidak menggunakan helm SNI

Pengendara dapat dijerat Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

5. Pengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol

Pengendara dapat dijerat Pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

6. Melawan arus

Pengendara dapat dijerat Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

7. Pengemudi kendaraan tidak menggunakan safety belt

Pengendara dapat dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com