JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama di Cikini, Jakarta Pusat, memasuki babak baru
Setelah sejumlah pelaku pengeroyokan ditangkap, kini, polisi juga menetapkan Politikus Azis Samual sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Azis Samual pada Selasa (1/3/2021) kemarin.
"AS kemarin diperiksa sampai malam. Hasil pemeriksaan penyidik menetapkan AZ sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (2/3/2022).
Baca juga: Jadi Tersangka, Azis Samual Bantah Perintahkan Debt Collector Keroyok Haris Pertama
Zulpan mengatakan, Azis Samual dijerat Pasal 55 ayat 1 Juncto Pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan.
"Jadi apa yang ditanyakan terkait status AS berdasarkan hasil gelar berdasarkan Pasal 184 KUHAP, maka AS jadi tersangka," ucap Zulpan.
Zulpan mengemukakan, Azis Samual ditahan setelah usai ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus pengeroyokan terharap Haris Pertama.
"Iya ditahan mulai (Rabu) malam," kata Zulpan.
Zulpan mengatakan Azis Samual ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Rabu, kemarin.
Baca juga: Jadi Tersangka Pengeroyokan Ketua KNPI, Politikus Golkar Azis Samual Resmi Ditahan Polda Metro Jaya
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, Azis Samual ditetapkan tersangka setelah penyidik memiliki bukti kuat keterlibatannya dalam kasus pengeroyokan terhadap Haris.
Azis disebut berperan sebagai orang yang memerintahkan debt collector untuk mengeroyok Haris di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
"Perannya adalah yang bersangkutan disangkakan karena telah menyuruh para eksekutor melakukan pengeroyokan," kata Ade.
Ada 4 orang yang melakukan pengeroyokan terhadap Haris Pertama. Kini keempat pelaku telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.
"Para tersangkanya 4 orang sudah diamankan," ucap Ade.
Baca juga: Jadi Tersangka, Azis Samual Bantah Perintahkan Debt Collector Keroyok Haris Pertama
Ade menambahkan, Azis Samual saat diperiksa sempat mengelak bahwa telah memberi perintah para eksekutor untuk melakukan pengeroyokan terhadap Haris.