JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap kawanan pelaku perampokan ruko elektronik yang sekap korbannya di Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, aksi pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Selasa (1/3/2022).
Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap lima orang pelaku perampokan ruko elektronik tersebut.
"Korban dalam kasus ini inisial FW, laki-laki. Kemudian tersangka dalam kasus ini ada lima," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).
Zulpan mengungkapkan, kelima tersangka masing-masing berinisial JS, MS, D, WJ, RS. Mereka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
"Kami persangkakan dengan Pasal 365 KUHP Ayat 2 ke 1 dengan pidana paling lama 12 tahun penjara," kata Zulpan.
Baca juga: Perampokan di Ruko Elektronik di Depok, Korban Diikat dan Disekap Hampir 2 Jam
Diberitakan sebelumnya, sebuah ruko elektronik di Pancoran Mas, Depok di bobol kawanan perampok pada Selasa (1/3/2022) dini hari.
Pemilik ruko, Ferly Wikarta (42), mengatakan bahwa para perampok masuk melalui lantai empat ruko. Kemudian mereka menyekap dua korban yang berada di lantai tersebut.
"Kejadiannya pukul 03.00 WIB. Rampok datang dari ruko sebelah, kemudian loncat ke lantai empat ruko saya, dia turun ke bawah," kata Ferly kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).
Ferly berujar, keluarga beserta karyawannya disekap dan diikat sebelum perampok mengambil barang-barang berharga. Namun, hanya Firly yang tak disekap lantaran para pelaku membutuhkannya untuk memberikan informasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.