Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi B DPRD Minta Pemprov DKI Matangkan Kajian Tarif Integrasi Transportasi

Kompas.com - 09/03/2022, 21:13 WIB
Sania Mashabi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memantangkan kajian kebijakan tarif integrasi transportasi yang rencananya akan diberlakukan pada Maret 2022.

Menurut Gilbert, kajian Pemprov DKI terkait penetapan tarif integrasi masih kurang lengkap.

"Saat ini datanya masih terlalu mentah. Berapa PSO (public service obligation) yang diperkirakan setelah ada tarif integrasi ini? Berapa persen penumpang yang akan menggunakan moda terintegrasi? Belum ada datanya," kata Gilbert dalam keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Dishub DKI Usul Tarif Integrasi Transportasi JakLingko Maksimal Rp 10.000

Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi B lainnya, yakni Manuara Siahaan.

Manuara meminta Pemprov DKI melibatkan semua pihak saat melakukan kajian, mulai dari masyarakat, konsultan, juga pihak lain di bidang transportasi.

"Kami menginginkan keterwakilan semua unsur ada di sana (saat menetapkan tarif), kalau semua unsur ada dan setuju maka kami anggap itu keputusan representatif," ujar Manuara.

Baca juga: Komisi A DPRD DKI Minta Dinas Komunikasi Informatika Tambah Layanan JakWiFi

Selain kajian tarif, Manuara juga meminta Pemprov DKI mematangkan kesiapan sistem dan sosialisasi terkait tarif integrasi.

"Kesiapan sistem ini sangat menentukan lancarnya proses ini. Sosialisasinya juga harus digencarkan sehingga orang-orang tidak kebingungan saat penerapan nanti," kata Manuara.

Adapun tarif integrasi diusulkan Pemprov untuk tiga multi moda yakni Transjakarta, LRT Jakarta, dan MRT Jakarta.

Tarif boarding charge moda awal sebesar Rp 2.500, kemudian di moda selanjutnya Rp 250 per kilometer dan plafon maksimal Rp 10.000 dengan maksimal waktu tempuh tiga jam.

Baca juga: 30 Bus Listrik Transjakarta Resmi Beroperasi, Ini Rutenya

Sementara itu, tarif KRL untuk boarding charge hingga 25 kilometer awal dikenakan Rp 3.000, kemudian Rp 1.000 setiap 10 kilometer dan plafon maksimalnya Rp 10.000.

Nantinya penumpang bisa membayar menggunakan kartu JakLingko ataupun aplikasi Mobile App JakLingko dengan fitur trip planning, pencarian rute pilihan perjalanan, pembelian tiket, scan barcode, serta scan Peduli Lindungi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com