Menurut dia, perhitungan untuk proposal perdamaian itu sudah tergolong adil.
Sebab, Ichwan menganalogikan, Rp 10 juta pada tahun 2013 dapat membeli sebuah motor yang tergolong bagus.
Akan tetapi, Rp 10 juta pada tahun 2021 hanya dapat membeli sebuah motor yang biasa saja.
"Kalau misal Rp 10 juta bisa dapat motor bagus, sekarang Rp 10 juta dapat motor biasa. Itu menurut saya adil," sebut Ichwan.
Sebagai informasi, Yusuf merupakan tergugat dua dalam kasus perdata ini.
Selain Yusuf, dua tergugat lain adalah PT Inext Arsindo selaku tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga.
Ketiga tergugat diwakili kuasa hukum yang sama, yaitu Ariel Mochtar dkk.
Ariel hadir saat mediasi berlangsung di PN Tangerang pada Kamis siang ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.