Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusuf Mansur Diminta Kembalikan Pokok Investasi yang Dikonversi ke Harga Emas

Kompas.com - 10/03/2022, 14:50 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Agenda mediasi pertama kasus ingkar janji (wanprestasi) yang menjerat Jama'an Nurchotib alias Ustaz Yusuf Mansur usai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (10/3/2022).

Perkara yang menjerat Yusuf kali ini berkait wanprestasi dana investasi hotel haji/umrah yang bernama Hotel Siti, Kota Tangerang.

Ada 12 orang yang melayangkan gugatan kepada Yusuf dkk dalam kasus itu.

Baca juga: Sidang Kasus Wanprestasi Yusuf Mansur Masuk Tahap Mediasi di PN Tangerang

Kuasa hukum para penggugat yang bernama Ichwan Tony berujar, dalam mediasi, timnya mengajukan proposal perdamaian kepada kuasa hukum Yusuf Mansur dan dua tergugat lain dalam kasus yang sama.

"Kita menawarkan proposal perdamaian kepada tergugat 1, 2, dan 3. Yang mana, inti penawaran kami adalah mengembalikan pokok investasi dari para penggugat," paparnya saat ditemui usai mediasi, Kamis.

Ichwan menuturkan, dalam proposal itu tercantum besaran investasi masing-masing penggugat yang telah dibayarkan ke Yusuf Mansur pada tahun 2013.

Baca juga: Kuasa Hukum Yusuf Mansur Kini Juga Wakili 2 Tergugat Lain dalam Kasus Wanprestasi

Besaran investasi itu variatif, mulai belasan juta hingga puluhan juta setiap pengunggatnya.

Kemudian, Ichwan menawarkan agar Yusuf Mansur hanya mengembalikan besaran investasi dari para penggugatnya saja.

Namun, besaran setiap duit yang digelontorkan para penggugat itu dikonversikan ke harga nilai emas.

Ichwan mencontohkan, seorang penggugat mengeluarkan uang sebesar Rp 10 juta untuk investasi tersebut pada tahun 2013.

Pada tahun 2013, Rp 10 juta setara dengan 16,6 gram emas.

Lalu, nilai emas pada tahun 2013 itu dikonversikan dengan nilai emas pada tahun 2021 atau pada saat Ichwan mengajukan gugatan.

Dengan demikian, emas sebesar 16,6 gram emas setara dengan Rp 15.454.000.

"Klien kami investasi Rp 10 juta tahun 2013. Kita cuma minta kembalikan saja yang Rp 10 juta itu, tapi dikonversikan (ke nilai) emas," papar Ichwan.

"Tapi kalau emas 16 gram (setara Rp 10 juta pada tahun 2013), kita konversikan (ke tahun 2021), harganya kan Rp 15 juta. Ya sudah kembalikan Rp 15 juta," sambungnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

600 Warga Bisa Terdampak Pemadaman Listrik Akibat Pencurian Kabel PLN di Tambora

600 Warga Bisa Terdampak Pemadaman Listrik Akibat Pencurian Kabel PLN di Tambora

Megapolitan
Kakak Beradik di Bogor Gunakan Akun Palsu untuk Rekrut Selebgram Promosi Judi Online

Kakak Beradik di Bogor Gunakan Akun Palsu untuk Rekrut Selebgram Promosi Judi Online

Megapolitan
PLN Merugi Rp 25 Juta karena Pencurian Kabel Listrik di Tambora

PLN Merugi Rp 25 Juta karena Pencurian Kabel Listrik di Tambora

Megapolitan
Tak Mampu Beli Tiket Kolam Renang, Anak-anak di Pademangan Berenang di Kali Keruh dan Banyak Ular

Tak Mampu Beli Tiket Kolam Renang, Anak-anak di Pademangan Berenang di Kali Keruh dan Banyak Ular

Megapolitan
Bantahan Ormas Soal Pungli ke Pengendara yang Melintas di Samping RTH Kalijodo: Tak Ada Sejarahnya Cuma Lewat Bayar

Bantahan Ormas Soal Pungli ke Pengendara yang Melintas di Samping RTH Kalijodo: Tak Ada Sejarahnya Cuma Lewat Bayar

Megapolitan
Staf Hasto Kristiyanto Minta Perlindungan ke LPSK Usai Digeledah KPK Terkait Kasus Harun Masiku

Staf Hasto Kristiyanto Minta Perlindungan ke LPSK Usai Digeledah KPK Terkait Kasus Harun Masiku

Megapolitan
Jadwal Konser Jakarta Fair Juli 2024

Jadwal Konser Jakarta Fair Juli 2024

Megapolitan
Dua Penipu “Like” dan “Subscribe” yang Tertangkap Bertugas Bikin Rekening

Dua Penipu “Like” dan “Subscribe” yang Tertangkap Bertugas Bikin Rekening

Megapolitan
Cegah Pencurian, PLN Minta Masyarakat Segera Lapor jika Lihat Orang Mencurigakan di Sekitar Instalasi Listrik

Cegah Pencurian, PLN Minta Masyarakat Segera Lapor jika Lihat Orang Mencurigakan di Sekitar Instalasi Listrik

Megapolitan
Dua Pria di Jakbar Jual 9 Kg Kabel PLN Curian Seharga Rp 1 Juta

Dua Pria di Jakbar Jual 9 Kg Kabel PLN Curian Seharga Rp 1 Juta

Megapolitan
Kakak Beradik di Bogor Rekrut 70 Selebgram untuk Promosikan 16 Situs Judi 'Online' Sejak 2022

Kakak Beradik di Bogor Rekrut 70 Selebgram untuk Promosikan 16 Situs Judi "Online" Sejak 2022

Megapolitan
Pemkot Depok Sediakan Beasiswa untuk Siswa Tidak Mampu yang Gagal Lolos PPDB

Pemkot Depok Sediakan Beasiswa untuk Siswa Tidak Mampu yang Gagal Lolos PPDB

Megapolitan
PLN Sebut Pencurian Kabel di Tambora Bisa Bikin Korsleting dan Ledakan

PLN Sebut Pencurian Kabel di Tambora Bisa Bikin Korsleting dan Ledakan

Megapolitan
Walkot Idris Akui Jumlah SMA di Depok Masih Kurang

Walkot Idris Akui Jumlah SMA di Depok Masih Kurang

Megapolitan
Polisi Bekukan 16 Rekening Bank Penampung Dana Judi Online di Bogor

Polisi Bekukan 16 Rekening Bank Penampung Dana Judi Online di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com