TANGERANG, KOMPAS.com - Agenda mediasi pertama kasus ingkar janji (wanprestasi) yang menjerat Jama'an Nurchotib alias Ustaz Yusuf Mansur usai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (10/3/2022).
Perkara yang menjerat Yusuf kali ini berkait wanprestasi dana investasi hotel haji/umrah yang bernama Hotel Siti, Kota Tangerang.
Ada 12 orang yang melayangkan gugatan kepada Yusuf dkk dalam kasus itu.
Baca juga: Sidang Kasus Wanprestasi Yusuf Mansur Masuk Tahap Mediasi di PN Tangerang
Kuasa hukum para penggugat yang bernama Ichwan Tony berujar, dalam mediasi, timnya mengajukan proposal perdamaian kepada kuasa hukum Yusuf Mansur dan dua tergugat lain dalam kasus yang sama.
"Kita menawarkan proposal perdamaian kepada tergugat 1, 2, dan 3. Yang mana, inti penawaran kami adalah mengembalikan pokok investasi dari para penggugat," paparnya saat ditemui usai mediasi, Kamis.
Ichwan menuturkan, dalam proposal itu tercantum besaran investasi masing-masing penggugat yang telah dibayarkan ke Yusuf Mansur pada tahun 2013.
Baca juga: Kuasa Hukum Yusuf Mansur Kini Juga Wakili 2 Tergugat Lain dalam Kasus Wanprestasi
Besaran investasi itu variatif, mulai belasan juta hingga puluhan juta setiap pengunggatnya.
Kemudian, Ichwan menawarkan agar Yusuf Mansur hanya mengembalikan besaran investasi dari para penggugatnya saja.
Namun, besaran setiap duit yang digelontorkan para penggugat itu dikonversikan ke harga nilai emas.
Ichwan mencontohkan, seorang penggugat mengeluarkan uang sebesar Rp 10 juta untuk investasi tersebut pada tahun 2013.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.