KOMPAS.com - Kepolisian menjadi salah satu pihak yang bisa dihubungi ketika mengalami kondisi darurat seperti kriminal ataupun kecelakaan.
Nomor darurat untuk pengaduan polisi adalah 110. Namun jika kesulitan menghubungi nomor tersebut, Anda bisa langsung menghubungi nomor telepon kantor polisi.
Untuk wilayah Jakarta Selatan sendiri, berikut ini beberapa nomor Kepolisian Resort (Polres) dan Kepolisan Sektor (Polsek) setempat yang bisa dihubungi.
Nomor-nomor tersebut disiapkan untuk menerima aduan dari masyarakat selama 24 jam. Nantinya aparat kepolisian akan menindaklanjuti laporan atau mengirimkan bantuan ketika darurat.
Tidak hanya telepon, kini masyarakat juga bisa memberi aduan dari pesan WhatsApp untuk beberapa lokasi.
Baca juga: Polisi Jakarta Sudah Manfaatkan Android
Baca juga: Polisi Sita Akun YouTube Doni Salmanan dan Telusuri Aliran Dana Dugaan Pencucian Uang