Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Tangerang Cek Perumahan di Tangsel yang Sertifikatnya Digadai Sepihak oleh Pengembang

Kompas.com - 11/03/2022, 12:36 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengecek perumahan di Pondok Aren, Tangerang Selatan, yang sertifikatnya digadaikan secara sepihak oleh pengembangnya, Jumat (11/3/2022).

Sertifikat dari perumahan bernama Klaster Jasmine Residence 4 di Pondok Kacang Barat, Pondok Aren itu dijual oleh pengembangnya yang bernama Samtari kepada seseorang berinisial W.

Samtari sudah ditangkap polisi pada 29 November 2021, sedangkan W digugat perdata oleh warga Jasmine Residence 4 ke PN Tangerang.

Baca juga: Tipu Daya Pengembang di Tangsel, Gadai Sertifikat Tanah Perumahan, Korban Merugi Rp 20 Miliar

Pengecekan yang dilakukan majelis hakim PN Tangerang dilakukan berdasar sidang perdata itu.

Ketua majelis hakim PN Tangerang Agus Iskandar menyebutkan, pengecekan dilakukan bersamaan dengan sidang di tempat.

Ada beberapa hal yang diperiksa olehnya, seperti wujud fisik, luas, batas-batas klaster, dan sebagainya.

"Sidang di tempat saja," kata Agus saat ditemui di Jasmine Residence 4, Jumat.

"(Hal yang dicek seperti) lokasinya bener enggak, ada sengketa bener atau enggak, ya kan, ini kan ada berapa rumah, luas-luasnya, batas-batas (klasternya), seperti itu yang sudah kita lakukan tadi," sambung dia.

Baca juga: Sertifikat Tanah di Tangsel Digadai Diam-diam oleh Pengembang, Polisi Selidiki Kreditur

Usai memeriksa sejumlah hal tersebut, Agus melakukan sidang di tempat secara singkat.

Hasil sidang itu, Agus bakal mengadakan agenda sidang penerimaan kesimpulan pada tanggal 23 Maret 2022.

Penerimaan kesimpulan yang dimaksud adalah pihak penggugat (warga Jasmine Residence 4) dan tergugat (W) menyampaikan rangkuman jalannya sidang perdata kasus ini kepada majelis hakim.

"Selanjutnya (agenda sidang) kesimpulan," sebut Agus.

Kronologi

MS (42), salah satu korban, menceritakan bahwa dirinya membeli salah satu rumah di Jasmine Residence 4 pada tahun 2018.

Rumah dibeli dari Samtari secara kontan dengan harga Rp 550 juta. Dia kemudian menandatangi perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).

Samtari berjanji bahwa rumah MS akan rampung dibangun dalam waktu satu tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com