Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Rekayasa Kasus Begal di Bekasi, Polisi: Tunggu Saja Putusan Pengadilan

Kompas.com - 12/03/2022, 09:45 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membantah ada rekayasa terkait penanganan kasus pencurian dengan kekerasan atau begal di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Polda Metro Jaya mengklaim sudah melakukan pemeriksaan internal mendalam terkait tudingan salah tangkap dan rekayasa kasus itu. Hasil pemeriksaan internal menunjukkan tidak ada temuan kesalahan prosedur dalam penanganan kasus yang kini menetapkan empat terdakwa.

”Kami secara internal sudah melakukan pendalaman dari Propam (Divisi Profesi dan Pengamanan). Hasil pendalaman internal kepolisian tidak menemukan adanya salah prosedur dalam proses penanganan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, Jumat (11/3/2022) di Jakarta.

Baca juga: 4 Orang Diduga Jadi Korban Salah Tangkap dan Disiksa Polisi di Bekasi

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) selaku pengawas eksternal pun sudah melakukan investigasi. Hasil rekomendasi akhir dari Kompolnas tidak menemukan pelanggaran prosedural dalam penanganan kasus ini.

”Mereka juga melakukan gugatan ke pengadilan melalui praperadilan. Hasil keputusannya juga menyatakan bahwa langkah kepolisian sudah tepat. Jadi, semua proses hukum sudah dijalani,” katanya.

Dari berbagai proses hukum yang pernah ditempuh itu, polisi tetap pada keputusannya menetapkan Muhammad Fikry (19), Abdul Rohman (20), Randi Apryanto (19), dan Muhammad Rizky (21) sebagai tersangka.

Baca juga: PB HMI Duga Polisi Salah Tangkap 4 Kadernya dalam Kasus Begal di Bekasi

 

Keempatnya diduga terlibat pencurian dengan kekerasan di Jalan Raya Sukaraja, Tambelang, Kabupaten Bekasi, 24 Juli 2021 pukul 01.30. Korban begal bernama Darusman Ferdiansyah terluka di bagian lengan, sedangkan sepeda motor Yamaha NMAX milik korban raib dirampas para pelaku yang berjumlah enam orang.

Menurut Zulpan, empat orang itu kini berstatus terdakwa dan masih menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Cikarang, Bekasi. Sidang kasus tersebut sudah sampai ke sidang ketujuh.

”Jadi, kami minta kepada semua pihak, mari kita hormati proses hukum yang ada. Mari kita tunggu saja putusan pengadilan,” tutur Zulpan.

Baca juga: Salah Tangkap, Polisi Bebaskan Pengemudi yang Diduga Terlibat Narkoba di Penjaringan

Tudingan rekayasa

Sebelumnya, Rusin (47), ayah salah satu terdakwa bernama Muhammad Fikry, mengatakan, ia menyaksikan langsung detik-detik anaknya ditangkap pada 28 Juli 2021 sore pukul 18.52 di tempat usaha bengkel motornya di tepi Jalan Raya CBL, Kampung Selang Bojong, Cibitung, Kabupaten Bekasi. Saat itu, anaknya yang mengenakan baju hitam dan sarung tengah bersantai bersama kerabatnya yang berjumlah sembilan orang.

”Anak saya ditangkap dan ditarik itu ada saya. Minimal, saya sebut oknum polisi, ya, harusnya bilang, anak bapak saya tangkap, ini suratnya, tolong tanda tangan. Kan, harusnya seperti itu,” kata Rusin, Senin (7/3/2022) siang, di Kantor Kontras, Jakarta Pusat.

Baca juga: Saat Demo Mahasiswa Papua Berujung Ricuh hingga Sebabkan Korban Luka...

Saat itu, Rusin hanya bisa menyaksikan anaknya bersama delapan temannya ditangkap, ditarik, diborgol, lalu dimasukkan ke dalam mobil. Ia sempat mencoba bertanya kepada sekitar 10 penangkap itu, tetapi sama sekali tak digubris.

”Itu yang saya tidak terima sampai saat ini. Saya sebagai orangtuanya yang membesarkan, memberi makan, anak saya seperti binatang ditarik. Itu manusia,” ucap Rusin terisak.

Menurut Rusin, saat terjadi pembegalan, 24 Juli pukul 01.45, anaknya sedang tidur di mushala. Mushala itu letaknya bersebelahan dengan rumah Rusin.

Fikry, pada 23 Juli hingga 24 Juli 2021, kata Rusin, hanya beraktivitas di sekitar rumah atau mushala itu. Fikry memang lebih banyak menghabiskan waktu di mushala, aktif mengajari anak-anak mengaji.

Baca juga: Remaja Dominasi Kejahatan Jalanan di Jadetabek

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com