JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan pemerintah provinsi akan memberikan sanksi kepada pelanggar terkait dampak abu batu bara yang dirasakan oleh warga Rumah Susun (Rusun) Marunda, Jakarta Utara.
Warga mengeluhkan soal dampak abu batu bara yang diduga berasal dari tempat penampungan batu bara milik PT Karya Citra Nusantara (KCN).
"Evaluasi bahkan penindakan bagi siapa saja yang melanggar," ucap Riza, saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (14/3/2022).
Riza mengatakan, instansi terkait akan melakukan pengecekan dan pengawasan terkait pencemaran tersebut. "Nanti instansi terkait akan melakukan pengecekan atau pengawasan," ucap Riza.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan sanksi terkait pencemaran abu batu bara di Marunda.
"Saat ini kami sedang siapkan sanksi ya," kata Asep melalui pesan singkat.
Sebelumnya, Camat Cilincing Muhammad Andri mengatakan, keluhan warga Rusun Marunda kurang direspons oleh pihak perusahaan. Menurut Andri, mediasi antara warga dan pihak PT KCN sudah digelar beberapa kali.
"Sudah beberapa kali dimediasi, dialog KCN dengan warga, tetapi sepertinya KCN kurang respons dengan perwakilan warga," kata Andri, kepada Kompas.com, Senin (14/3/2022).
Andri mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta telah melakukan pemeriksaan lapangan ke PT KCN. Ia menuturkan, pihaknya telah melakukan peninjauan lokasi bersama Dinas LH pada Januari 2022 lalu.
Hasil pemeriksaan, kata dia, akan disampaikan oleh Dinas LH. "Kami sama-sama tinjau lokasi bersama Dinas LH ke KCN, bulan Januari," ujar dia.
Dampak abu batu bara, terutama yang dialami oleh anak-anak, menjadi sorotan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Pencemaran diduga telah menimbulkan masalah pernapasan (ISPA), gatal-gatal pada kulit, dan ruang bermain anak yang penuh abu batu bara.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi tersebut dari anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI-P Johny Simanjuntak, pada Minggu (6/3/2022).
Baca juga: Gelar Unjuk Rasa, Ini Tuntutan Warga Rusun Marunda yang Terdampak Abu Batu Bara
Dalam menindaklanjuti itu, KPAI mendatangi sekolah satu atap yang terdiri dari SDN Marunda 05, SMPN 290 Jakarta, dan SLB Negeri 08 Jakarta Utara, pada Kamis (10/3/2022).
Lokasi sekolah tersebut berdekatan dengan aktivitas pengolahan batu bara, bahkan gunungan batu bara dapat disaksikan dengan sangat jelas dari lantai 4 SMPN 290 Jakarta.
“Para guru dan kepala sekolah tersebut mengakui bahwa abu batu bara sangat menganggu aktivitas di sekolah. Debu di lantai harus disapu dan dipel sedikitnya empat kali selama aktivitas pembelajaran tatap muka (PTM) berlangsung dari pukul 06.30 sampai 13.00 WIB," kata Retno dikutip dari siaran pers, Minggu (13/3/2022).
Retno mengatakan, penjaga dan para petugas kebersihan sekolah menyebutkan bahwa abu batu bara tersebut baru mereda apabila hujan. Namun saat udara panas, abu batu bara tersebut terbawa angin dan mengotori seluruh ruang kelas.
"Apalagi jika tidak ada aktivitas pembelajaran pada hari Sabtu dan Minggu, debu batu bara menumpuk dengan ketebalan bisa mencapai hampir 1 sentimeter,” kata dia.
Baca juga: Dinas LH DKI Jakarta Siapkan Sanksi Terkait Pencemaran Abu Batu Bara di Marunda
Retno mengatakan, berdasarkan kunjungannya ke Rusunawa Marunda Blok A/10, warga menyampaikan dampak pencemaran mulai dirasakan sejak 2018.
Menurut dia, warga makin merasakan dampak pencemaran abu batu bara terhadap kesehatan, seperti gangguan pada kulit dan pernapasan.
"Bahkan ada seorang anak yang terpaksa harus ganti kornea mata dari donor mata. Ketika tahun 2019, anak yang kerap bermain di RPTRA mengaku matanya sakit dan mengeluarkan air terus. Dia mengucek matanya karena gatal dan diduga kuat partikel halus dari abu batu bara mengenai mata si anak," kata dia.
Berdasarkan hal tersebut, pihaknya meminta Pemprov DKI Jakarta segera bertindak. KPAI juga merekomendasikan agar DPRD Provinsi DKI Jakarta melakukan pengawasan ke lapangan sekaligus memanggil pemerintah dan perusahaan untuk dimintai penjelasan.
Kemudian, KPAI juga mendorong perlunya pemerintah pusat, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk melakukan investigasi terkait analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
"KPAI juga mendorong pelibatan laboratorium yang independen untuk melakukan uji laboratorium pada air dan tanah warga, serta uji medis terkait dampak kesehatan yang dirasakan warga, termasuk anak-anak," ucap dia.
Baca juga: Warga Marunda Korban Pencemaran Abu Batu Bara Demo di Balai Kota, Minta Dinas LH Turun Tangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.