JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa penyelidikan dan penyidikan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi sekaligus aktor film Ardhito Pramono telah dihentikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penanganan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut dihentikan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
"Kasusnya itu benar dihentikan penyelidikan dan penyidikannya oleh Polres Metro Jakarta Barat," ujar Zulpan, Selasa (15/3/2022).
Baca juga: Polda Metro Jaya Sebut Jokowi Batal Riding bersama 20 Pebalap MotoGP dalam Parade di Jakarta
Kendati demikian, Zulpan tidak dapat menjelaskan secara terperinci alasan penyidikan kasus narkoba dengan tersangka Ardhito Pramono itu dihentikan.
Dia hanya menyebutkan bahwa penghentian penanganan perkara tersebut merupakan keputusan Polres Metro Jakarta Barat.
"Jadi intinya Polres Metro Jakarta Barat menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus narkoba artis Ardhito Pramono," kata Zulpan.
"Terkait alasan penghentiannya silakan tanya ke Polres Metro Jakarta Barat," sambungnya.
Baca juga: Tak Temukan Bukti Transaksi Prostitusi, Alasan Polisi Bebaskan Pasutri yang Digerebek Warga Depok
Untuk diketahui, Ardhito Pramono ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di Jakarta Timur pada 12 Januari 2022 dini hari.
Saat polisi menggerebek rumahnya, pria berusia 26 tahun tersebut kedapatan sedang mengonsumsi narkoba jenis ganja.
Pemakaian ganja tersebut juga dibuktikan dari hasil tes urine yang menunjukkan bahwa Ardhito positif menggunakan narkoba.
Baca juga: Penyidikan Kasus Narkoba Ardhito Pramono Dihentikan, Ini Alasan Polres Jakbar
Tak hanya itu, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan hal tersebut.
"(Ditemukan) dua paket ganja yang memiliki berat 4,8 gram, kemudian satu bungkus kertas vapir, kemudian satu pil Alprazolam yang ada resep dokternya, kemudian satu buah ponsel milik tersangka," kata Zulpan, 13 Januari 2022.
Saat itu Ardhito disangkakan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.