JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa artis sekaligus disc jockey (DJ) berinisial CD yang ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika adalah Chantal Dewi.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika menjelaskan identitas DJ CD.
"Iya benar (Chantal Dewi), DJ wanita," ujar Zulpan, Kamis (17/3/2022).
Baca juga: Polda Metro Tangkap DJ Berinisial CD Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Menurut Zulpan, Chantal Dewi ditangkap penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Rabu (16/3/2022) malam di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Dari penangkapan tersebut, penyidik mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu yang diduga dikonsumsi oleh Chantal.
"Ditangkap Rabu 11.30 WIB malam di Apartemen Cilandak. Barang buktinya sabu, nanti siang kami rilis ya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap artis sekaligus DJ berinisial CD atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Baca juga: DJ Berinisial CD Ditangkap, Polda Metro Sita Barang Bukti Sabu
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa membenarkan perihal penangkapan pesohor berinisial CD.
"Iya benar, yang ditangkap seorang artis yang berprofesi sebagai DJ terkenal," ujar Mukti melalui pesan singkat, Kamis.
Mukti mengatakan bahwa dalam penangkapan tersebut, penyidik mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu yang diduga milik CD.
Saat ini, CD masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Metro.
"(Barang bukti) sabu," kata Mukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.