Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Selidiki Rombongan Pemotor yang Ribut dengan Pengendara Mobil di JLNT Casablanca

Kompas.com - 20/03/2022, 18:07 WIB
Kristian Erdianto

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya sedang menyelidiki video keributan antara pengemudi mobil dan rombongan pengendara motor yang melintasi Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, pada Jumat (19/3/2022) malam.

"Kita sedang selidiki," kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam, dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (20/3/2022).

Baca juga: Video Viral Pemotor Ribut dengan Pengendara Mobil di JLNT Casablanca

Jamal mengatakan, pihaknya masih menelusuri dugaan keributan akibat pelanggaran lalu lintas itu.

Diketahui, dalam video yang viral di media sosial itu, sejumlah pengendara motor terlibat cekcok dengan pengendara mobil di JLNT Casablanca setelah diingatkan bahwa motor tak boleh melintas.

"Ditelusuri lebih lanjut. Dalam video memang ada dugaan pelanggaran lalin, karena motor tak boleh melintas di JLNT," kata Jamal.

Baca juga: Masih Ada Saja Motor yang Nekat Lawan Arah di JLNT Casablanca

Adapun video tersebut diunggah melalui akun Instagram @jabodetabek.terkini. Dalam video tersebut tampak rombongan pengendara sepeda motor melintas di JLNT Casablanca, Jakarta Selatan, saat malam.

Kemudian, sejumlah pemotor menghampiri mobil warna hitam di lokasi. Keributan tersebut membuat lalu lintas di lokasi sempat tersendat.

Beberapa mobil dan sejumlah motor bahkan berhenti di tengah ruas JNLT Casablanca.

"Motor enggak boleh ke atas, wey. Pemobil dipukulin. Motor enggak boleh ke atas, wey, flyover Kokas ini," kata perekam video, dikutip Sabtu (19/3/2022).

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Jabodetabek Terkini (@jabodetabek.terkini)

Baca juga: Tak Tertib Lalu Lintas Termasuk Jadi Alasan Motor Dilarang Lewat JLNT

Adapun pemotor yang nekat melewati JLNT dapat dikenakan sanksi. Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

 

Berdasarkan Pasal 287 ayat (1) dan (2), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah yang diisyaratkan dengan rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com