Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Selidiki Rombongan Pemotor yang Ribut dengan Pengendara Mobil di JLNT Casablanca

Kompas.com - 20/03/2022, 18:07 WIB
Kristian Erdianto

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya sedang menyelidiki video keributan antara pengemudi mobil dan rombongan pengendara motor yang melintasi Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, pada Jumat (19/3/2022) malam.

"Kita sedang selidiki," kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam, dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (20/3/2022).

Baca juga: Video Viral Pemotor Ribut dengan Pengendara Mobil di JLNT Casablanca

Jamal mengatakan, pihaknya masih menelusuri dugaan keributan akibat pelanggaran lalu lintas itu.

Diketahui, dalam video yang viral di media sosial itu, sejumlah pengendara motor terlibat cekcok dengan pengendara mobil di JLNT Casablanca setelah diingatkan bahwa motor tak boleh melintas.

"Ditelusuri lebih lanjut. Dalam video memang ada dugaan pelanggaran lalin, karena motor tak boleh melintas di JLNT," kata Jamal.

Baca juga: Masih Ada Saja Motor yang Nekat Lawan Arah di JLNT Casablanca

Adapun video tersebut diunggah melalui akun Instagram @jabodetabek.terkini. Dalam video tersebut tampak rombongan pengendara sepeda motor melintas di JLNT Casablanca, Jakarta Selatan, saat malam.

Kemudian, sejumlah pemotor menghampiri mobil warna hitam di lokasi. Keributan tersebut membuat lalu lintas di lokasi sempat tersendat.

Beberapa mobil dan sejumlah motor bahkan berhenti di tengah ruas JNLT Casablanca.

"Motor enggak boleh ke atas, wey. Pemobil dipukulin. Motor enggak boleh ke atas, wey, flyover Kokas ini," kata perekam video, dikutip Sabtu (19/3/2022).

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Jabodetabek Terkini (@jabodetabek.terkini)

Baca juga: Tak Tertib Lalu Lintas Termasuk Jadi Alasan Motor Dilarang Lewat JLNT

Adapun pemotor yang nekat melewati JLNT dapat dikenakan sanksi. Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

 

Berdasarkan Pasal 287 ayat (1) dan (2), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah yang diisyaratkan dengan rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com