JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membantah ada unsur politis dalam penetapan tersangka terhadap aktivis Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
Untuk diketahui, keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Penyidik ini bekerja berdasarkan fakta hukum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Senin (21/3/2022).
"Kami tidak pernah melihat faktor lain terutama apa yang mereka sampaikan, politis dan sebagainya," sambung Zulpan.
Baca juga: Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar: Ini Politis, Upaya untuk Membungkam
Menurut Zulpan, penyidik bekerja berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
Bahkan, penyidik tidak tergesa-gesa dalam menetapkan status tersangka terhadap kedua terlapor.
"Kalau dilihat penerapan tersangka tidak tergesa-gesa. Waktu penetapan tersangka ini hampir lima bulan. Jadi cukup lama penyidik mempelajari kasus ini," ungkap Zulpan.
Di samping itu, kata Zulpan, penyidik mengedepankan upaya restorative justice dengan mengagendakan mediasi antara pihak Luhut dan Haris-Fatia.
Namun, mediasi gagal karena pihak terlapor maupun pelapor tidak kunjung bertemu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Sehingga pada Jumat lalu penyidik menetapkan mereka berdua sebagai tersangka, dan hari ini pemeriksaan tersangka masih berlangsung," pungkasnya.
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Tersangka, Restorative Justice ala Kapolri Dipertanyakan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.