JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak cara untuk mendapatkan pengobatan gratis di rumah sakit di Indonesia.
Salah satunya melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Selain KIS, pemerintah daerah seperti DKI Jakarta juga mengeluarkan Kartu Jakarta Sehat (KJS) agar warganya bisa mendapatkan pengobatan gratis.
Baca juga: Orang Miskin Dilarang Sakit Tak Lagi Relevan Berkat JKN-KIS
Kartu Jakarta Sehat sudah terintegrasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sehingga jika telah memiliki KJS sama saja sudah memiliki BPJS Kesehatan. Begitu pun sebaliknya.
Lantas bagaimana cara untuk mendapatkan pengobatan gratis di rumah sakit bagi warga yang tidak memiliki KJS?
Dilansir dari laman resmi Jakarta.go.id, warga Jakarta yang ingin mendapatkan pengobatan gratis di rumah sakit di bisa menggunakan KTP atau Kartu Keluarga DKI Jakarta.
Namun, syaratnya tetap harus mendapatkan surat rujukan terlebih dahulu dari Puskesmas terdekat.
Baca juga: Dishub DKI Akan Cek soal Dugaan Pungli di Pelabuhan Kali Adem
Berikut beberapa hal yang harus dibawa saat ingin mendapatkan pengobatan gratis di rumah sakit di Jakarta:
1. Wajib membawa surat rujukan dari Puskesmas.
2. Kartu Jakarta Sehat/Kartu Jamkesda/Kartu Gakin/KIS.
3. Bagi yang tidak memiliki Kartu Jakarta Sehat cukup menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta memiliki empat fasilitas kesehatan gratis bagi warga selain JKN yang merupakan program pemerintah pusat.
Empat layanan di luar JKN itu diberikan bagi warga Jakarta yang memiliki KTP dengan domisili di DKI Jakarta.
Beberapa pihak yang terlibat dalam program itu adalah Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Dinas Kominfotik DKI Jakarta, Dinas PPAPP DKI Jakarta, Dinas Sosial DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, UTD Palang Merah Indonesia, Ambulans Gawat Darurat, kantor lurah dan seluruh rumah sakit di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: UPDATE 21 Maret: Kasus Covid-19 di DKI Terus Menurun, Penambahan Kasus Kini di Bawah 1.000
Adapun empat layanan kesehatan di luar JKN yang dapat dirasakan manfaatnya oleh warga Jakarta, yakni: