Untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat. Jumlah maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.
Untuk restoran atau rumah makan dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko atau area terbuka, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
Adapun jumlah kapasitas maksimal 75 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit.
Baca juga: Konologi 3 Pekerja Proyek Tol Cijago Tertimbun Tanah, Korban Ikut Terperosok Saat Tolong Rekannya
Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat. Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua saat masuk ke mal.
Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Sementara itu tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 sampai dengan 12 tahun yang masuk.
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Jumlah kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Untuk anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Sementara itu restoran dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG: Sebagian Besar Jabodetabek Diguyur Hujan Siang hingga Sore
Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk empat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen kapasitas.
Kegiatan ibadah dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Baca juga: Saat Tower BTS Telkomsel di Depok Roboh Diduga akibat Baut Lepas, Timpa 2 Rumah hingga Rusak...
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan.
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama sebagai syarat masuk.
Baca juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang 2 Pekan, Ini Aturan Masuk Mal
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa atrau rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen, dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca juga: Saat Sekeluarga Tewas di Dalam Sebuah Kamar Mandi, Salah Satu Korban Bayi 11 Bulan...
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.