1. Menerima dan mengabulkan gugatan cedera janji (wanprestasi) para penggugat pada seluruhnya
2. Menyatakan tergugat I-III terbukti telah melalukan wanprestasi terjadap para penggugat
3. Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum perikatan perjanjian jual beli (PPJB) yang ditandatangani para penggugat bersama dengan tergugat I dan tergugat II.
Baca juga: Sertifikat Tanah di Tangsel Digadai Diam-diam oleh Pengembang, Polisi Selidiki Kreditur
Sebagai informasi, W merupakan tergugat IV. Selain W, ada lima orang yang juga menjadi tergugat dalam kasus itu, termasuk Samtari.
Untuk diketahui, agenda sidang pengajuan kesimpulan berlangsung setelah majelis hakim memeriksa Klaster Jasmine Residence 4 pada 11 Maret 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.