TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang kasus investasi emas yang menjerat Budi Hermanto yang seharusnya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, pada Rabu (23/3/2022), terpaksa ditunda.
Budi yang merupakan terdakwa kasus penipuan dan sedang menjalani sidang pidana, pada 16 Maret 2022, digugat oleh eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang mewakili kliennya.
Ada delapan orang klien Rasamala yang diduga menjadi korban penipuan investasi emas yang dilakukan oleh Budi.
Baca juga: Sidang Kasus Penipuan Investasi Emas Kembali Digelar Hari Ini, Korban Didampingi Eks Pegawai KPK
Rasamala menyayangkan penundaan agenda sidang pada Rabu ini.
Sebab, dia mengaku sudah menyiapkan sejumlah barang bukti dan saksi untuk menguatkan gugatan yang dilayangkan kepada terdakwa Budi.
"Kami sendiri sudah menyiapkan bukti-bukti, juga ada saksi-saksi yang kami siapkan untuk memperkuat dalil-dalil kita dalam gugatan itu," paparnya saat ditemui sesuai sidang dibatalkan, Rabu.
"Tentu kita sayang sekali. Ini kan soal profesionalisme, soal persidangan ya," sambung dia.
Profesionalisme yang disinggung oleh Rasamala mengacu kepada hal yang dilakukan oleh kuasa hukum Budi.
Kuasa hukum Budi, pada sidang Rabu ini, tidak menjawab gugatan yang dilayangkan oleh Rasamala saat sidang sebelumnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Investasi Emas Dinilai Perkara Besar, Eks Pegawai KPK Ungkap Alasannya
Menurut Rasamala, kuasa hukum Budi seharusnya bisa menyampaikan jawabannya pada sidang Rabu ini.
Sebab, pada sidang pekan kemarin, majelis hakim sudah meminta penasihat hukum Budi agar menyiapkan jawaban atas gugatan Rasamala.
"Sayangnya memang penasihat hukum bisa bersikap profesional," sebut Rasamala.
"Karena di minggu yang lalu, sudah disampaikan majelis hakim untuk (penasihat hukum Budi) menyampaikan jawaban atau tanggapan, harusnya bisa direalisasikan untuk hari ini," sambungnya.
Di sisi lain, Rasamala menghormati keputusan majelis hakim yang menunda jalannya agenda sidang karena kuasa hukum Budi yang belum menyiapkan jawabannya.
"Kita tetap hormati apa yang disampaikan atau diputuskan majelis hakim (berkait) agenda diundur sampai hari Senin depan," sambungnya.
Sebagai informasi, sejak 16 Maret 2022, gugatan yang dilayangkan Rasamala resmi digabungkan dengan perkara penipuan dengan nomor 1907/Pid.B/2021/PN Tng itu.
Dalam salah satu tuntutannya, Rasamala meminta Budi mengganti kerugian yang dialami delapan kliennya, yakni Rp 53.201.175.000 (Rp 53 miliar).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.