Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Korban Kecewa Sidang Kasus Investasi Emas Ditunda karena Pihak Terdakwa Belum Siap

Kompas.com - 23/03/2022, 21:29 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang kasus investasi emas yang menjerat Budi Hermanto yang seharusnya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, pada Rabu (23/3/2022), terpaksa ditunda.

Budi yang merupakan terdakwa kasus penipuan dan sedang menjalani sidang pidana, pada 16 Maret 2022, digugat oleh eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang mewakili kliennya.

Ada delapan orang klien Rasamala yang diduga menjadi korban penipuan investasi emas yang dilakukan oleh Budi.

Baca juga: Sidang Kasus Penipuan Investasi Emas Kembali Digelar Hari Ini, Korban Didampingi Eks Pegawai KPK

Rasamala menyayangkan penundaan agenda sidang pada Rabu ini.

Sebab, dia mengaku sudah menyiapkan sejumlah barang bukti dan saksi untuk menguatkan gugatan yang dilayangkan kepada terdakwa Budi.

"Kami sendiri sudah menyiapkan bukti-bukti, juga ada saksi-saksi yang kami siapkan untuk memperkuat dalil-dalil kita dalam gugatan itu," paparnya saat ditemui sesuai sidang dibatalkan, Rabu.

Baca juga: Gugatan Korban Belum Direspons, Sidang Dugaan Penipuan Investasi Emas di Tangsel Diundur hingga Pekan Depan

"Tentu kita sayang sekali. Ini kan soal profesionalisme, soal persidangan ya," sambung dia.

Profesionalisme yang disinggung oleh Rasamala mengacu kepada hal yang dilakukan oleh kuasa hukum Budi.

Kuasa hukum Budi, pada sidang Rabu ini, tidak menjawab gugatan yang dilayangkan oleh Rasamala saat sidang sebelumnya.

Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Investasi Emas Dinilai Perkara Besar, Eks Pegawai KPK Ungkap Alasannya

Menurut Rasamala, kuasa hukum Budi seharusnya bisa menyampaikan jawabannya pada sidang Rabu ini.

Sebab, pada sidang pekan kemarin, majelis hakim sudah meminta penasihat hukum Budi agar menyiapkan jawaban atas gugatan Rasamala.

"Sayangnya memang penasihat hukum bisa bersikap profesional," sebut Rasamala.

"Karena di minggu yang lalu, sudah disampaikan majelis hakim untuk (penasihat hukum Budi) menyampaikan jawaban atau tanggapan, harusnya bisa direalisasikan untuk hari ini," sambungnya.

Di sisi lain, Rasamala menghormati keputusan majelis hakim yang menunda jalannya agenda sidang karena kuasa hukum Budi yang belum menyiapkan jawabannya.

"Kita tetap hormati apa yang disampaikan atau diputuskan majelis hakim (berkait) agenda diundur sampai hari Senin depan," sambungnya.

Sebagai informasi, sejak 16 Maret 2022, gugatan yang dilayangkan Rasamala resmi digabungkan dengan perkara penipuan dengan nomor 1907/Pid.B/2021/PN Tng itu.

Dalam salah satu tuntutannya, Rasamala meminta Budi mengganti kerugian yang dialami delapan kliennya, yakni Rp 53.201.175.000 (Rp 53 miliar).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com