JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, tersangka kasus pornografi bernama Dea pernah membuat video syur bersama kekasihnya, selain mengunggah foto vulgar yang diperjualbelikan di situs berbayar OnlyFans.
"Iya, pengakuan pernah membuat foto dan video asusila dengan kekasih," kata Zulpan kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).
Baca juga: Dea OnlyFans Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Pornografi
Zulpan menambahkan, hasil video syur Dea dan kekasihnya itu lalu diunggah di situs OnlyFans demi mendapatkan pundi-pundi rupiah.
"Sengaja untuk mendapat uang dengan cara didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan," kata Zulpan.
Untuk diketahui, Dea telah ditangkap pada Kamis (24/3/2022) dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Dea OnlyFans Tak Ditahan karena Mau Selesaikan Kuliah
Meskipun demikian, Dea tidak ditahan. Dea hanya dikenakan wajib lapor terkait kasus yang mejeratnya.
"Tak ditahan, sementara hanya dilakukan wajib lapor," ujar Zulpan.
Wajib lapor untuk Dea OnlyFans diputuskan setelah adanya berbagai pertimbangan, salah satunya ada permintaan dan jaminan dari keluarga.
Baca juga: Dea OnlyFans Ditangkap di Indekos Malang, Baru 10 Hari Menyewa Kamar
Terlebih lagi, Dea yang masih berstatus mahasiswi itu mengaku akan menyelesaikan kuliahnya.
"Ada permohonan dari keluarga dan dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," kata Zulpan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.