DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bakal membatasi waktu operasional dan kapasitas atau bobot muatan truk yang melintas di wilayah Kota Depok.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, pemkot tengah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait regulasi itu. Nantinya, truk hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 24.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Baca juga: Tiang Listrik di Depan Pasar Ciputat Roboh akibat Kabel Tersangkut Truk yang Lewat
"Truk-truk berkapasitas sekian ton itu tidak boleh lewat kecuali jam 04.00 WIB, terakhir biasanya itu jam 05.00 WIB. Kalau malam itu jam 24.00 WIB," ujar Idris, di Kantor Kecamatan Cimanggis, Senin (28/3/2022).
"Seperti itu yang akan kita buat aturan dan sedang kita komunikasikan dengan kementerian," tutur dia.
Hal ini disampaikan Idris dalam merespon sejumlah peritiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk belakangan ini.
Belum lama ini, truk tronton yang melintas di Jalan Raya Sawangan menyebabkan kabel PLN putus. Akibat peristiwa tersebut lalu lintas menjadi tersendat.
Kemudian, truk bermuatan bata hebel mengalami kecelakaan dan menyebabkan seorang pengemudi ojek daring meninggal.
Idris mengatakan, dirinya telah meminta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mendalami kasus-kasus tersebut.
"Saya sudah minta kepada Dinas Perhubungan untuk kita dalami kasus-kasus ini karena banyak faktor," kata Idris.
Baca juga: Kecelakaan Libatkan Truk dan Motor di Jalan Raya Bogor, Satu Pemotor Tewas di Tempat
Menurut Idris, ada beberapa faktor yang menyebabkan peristiwa itu, salah satunya yakni kabel-kabel yang menjalar di setiap tiang listrik. Kemudian, muatan truk yang melintas juga harus diatur kapasitasnya.
"Faktor kabel-kabel Telkom misalnya, dan juga kabel-kabel PLN yang memang ketika ada angin ini juga harus dibenahi. Dan juga faktor beratnya truk itu harus diatur, saya sedang kaji," kata Idris.
Idris juga menyebutkan nantinya, truk yang bermuatan akan diatur jam operasional di jalan nasional maupun jalan daerah.
"Utama jalan-jalan yang nasional, kalau jalan-jalan daerah mungkin kita punya kewenangan. Ini jalan nasional kita akan buat aturan," kata Idris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.