Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Akan Batasi Jam Operasional dan Kapasitas Truk yang Melintas di Kota Depok

Kompas.com - 28/03/2022, 14:15 WIB
M Chaerul Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bakal membatasi waktu operasional dan kapasitas atau bobot muatan truk yang melintas di wilayah Kota Depok.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, pemkot tengah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait regulasi itu. Nantinya, truk hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 24.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Baca juga: Tiang Listrik di Depan Pasar Ciputat Roboh akibat Kabel Tersangkut Truk yang Lewat

"Truk-truk berkapasitas sekian ton itu tidak boleh lewat kecuali jam 04.00 WIB, terakhir biasanya itu jam 05.00 WIB. Kalau malam itu jam 24.00 WIB," ujar Idris, di Kantor Kecamatan Cimanggis, Senin (28/3/2022).

"Seperti itu yang akan kita buat aturan dan sedang kita komunikasikan dengan kementerian," tutur dia.

Hal ini disampaikan Idris dalam merespon sejumlah peritiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk belakangan ini.

Belum lama ini, truk tronton yang melintas di Jalan Raya Sawangan menyebabkan kabel PLN putus. Akibat peristiwa tersebut lalu lintas menjadi tersendat.

Kemudian, truk bermuatan bata hebel mengalami kecelakaan dan menyebabkan seorang pengemudi ojek daring meninggal.

Idris mengatakan, dirinya telah meminta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mendalami kasus-kasus tersebut.

"Saya sudah minta kepada Dinas Perhubungan untuk kita dalami kasus-kasus ini karena banyak faktor," kata Idris.

Baca juga: Kecelakaan Libatkan Truk dan Motor di Jalan Raya Bogor, Satu Pemotor Tewas di Tempat 

Menurut Idris, ada beberapa faktor yang menyebabkan peristiwa itu, salah satunya yakni kabel-kabel yang menjalar di setiap tiang listrik. Kemudian, muatan truk yang melintas juga harus diatur kapasitasnya.

"Faktor kabel-kabel Telkom misalnya, dan juga kabel-kabel PLN yang memang ketika ada angin ini juga harus dibenahi. Dan juga faktor beratnya truk itu harus diatur, saya sedang kaji," kata Idris.

Idris juga menyebutkan nantinya, truk yang bermuatan akan diatur jam operasional di jalan nasional maupun jalan daerah.

"Utama jalan-jalan yang nasional, kalau jalan-jalan daerah mungkin kita punya kewenangan. Ini jalan nasional kita akan buat aturan," kata Idris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Megapolitan
Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Megapolitan
Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Megapolitan
Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Megapolitan
Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com