Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembali Datangi Polda Metro Jaya, Dea OnlyFans Jalani Wajib Lapor Perdana Kasus Pornografi

Kompas.com - 28/03/2022, 15:56 WIB
Tria Sutrisna,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus penyebaran konten pornografi secara daring, Dea OnlyFans, kembali menyambangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin (28/3/2022).

Dea datang untuk memenuhi pemanggilan wajib lapor usai ditetapkan sebagai tersangka.

Pantauan Kompas.com, Dea dan kuasa hukumnya Herlambang tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 14.45 WIB.

Tak banyak pernyataan yang disampaikan Dea ketika tiba di Mapolda Metro Jaya. Dia langsung bergegas masuk ke dalam gedung untuk menemui penyidik.

"Nanti ya, kami wajib lapor dulu" ujar Dea di Mapolda Metro Jaya, Senin.

Sementara itu, Herlambang mengatakan bahwa informasi lebih lanjut soal perkembangan kasus yang menjerat kliennya akan disampaikan usai bertemu dengan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca juga: Diwajibkan Lapor Seminggu 2 Kali ke Polda Metro, Dea OnlyFans Siap Kooperatif

"Iya per hari ini kami diwajib lapor. Jadi sekarang kami temui penyidik dulu. Yang pasti Dea akan kooperatif dan mengikuti proses hukum," kata Herlambang.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea yang biasa mengunggah konten berbau pornografi melalui situs OnlyFans.

Dea ditangkap pada Kamis lalu atas kasus dugaan pornografi dengan modus memperjualbelikan foto-foto vulgar secara daring.

"Iya benar, tadi malam yang bersangkutan baru saja kami amankan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Jumat (25/3/2022).

"Pernah dengar kan atau bahkan sering lihat situs Dea OnlyFans," sambungnya.

Baca juga: Dea OnlyFans Tersangka Pornografi, Tak Ditahan karena Kuliah

Dea ditangkap penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kota Malang, Jawa Timur. Dia pun langsung diberangkatkan ke Jakarta.

Usai melakukan pemeriksaan, Polda Metro Jaya menetapkan Dea sebagai tersangka dugaan kasus pornografi pada Sabtu (26/3/2022).

"Baru saja penyidik selesai memeriksa Dea OnlyFans," ujar Auliansyah, Sabtu.

Auliansyah berujar, Dea ditetapkan tersangka setelah penyidik memastikan bahwa perbuatannya yang sering mengunggah konten di situs OnlyFans melanggar hukum sesuai Undang-Undang Pornografi.

"Alat bukti kan kita dapatkan konten-konten yang didapat oleh Dea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur," sambung Auliansyah.

Baca juga: 6 Fakta Dea OnlyFans: Tersangka Pornografi, Tidak Ditahan karena Menyelesaikan Kuliah

Dea Onlyfans dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau pasal 10 jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, polisi memutuskan tak menahan Dea.

"Tak ditahan, sementara hanya dilakukan wajib lapor," sebut Zulpan, Sabtu.

Menurut dia, wajib lapor untuk Dea OnlyFans diputuskan setelah adanya berbagai pertimbangan oleh penyidik, salah satunya ada permintaan dan jaminan dari keluarga.

Terlebih lagi, Dea yang masih berstatus mahasiswi itu mengaku akan menyelesaikan kuliahnya.

"Ada permohonan dari keluarga dan dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," kata Zulpan.

Baca juga: Selain Dea OnlyFans, Deretan Artis Ini Pernah Bermasalah karena Kasus Pornografi

Zulpan mengatakan, berdasar pemeriksaan, Dea pernah membuat video syur bersama kekasihnya, selain mengunggah foto vulgar yang diperjualbelikan di OnlyFans.

"Iya, pengakuan pernah membuat foto dan video asusila dengan kekasih," katanya.

Zulpan menambahkan, hasil video syur Dea dan kekasihnya itu lalu diunggah di situs OnlyFans demi mendapatkan uang.

"Sengaja untuk mendapat uang dengan cara didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan," ucap Zulpan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com