"(Pelaku) sambil berpura-pura teriak maling, copet, sambil melemparkan Iphone ke dalam tong sampah di trotoar Jalan Sudirman," ungkapnya.
Baca juga: Video Viral Ambulans Bawa Pasien Hendak Operasi Dihalangi Mobil di Tol Cawang, Ini Kata Polisi
Saat kejadian tersebut, petugas kepolisian sedang melakukan patroli di sekitar lokasi pencopetan, sehingga pelaku langsung ditangkap oleh polisi.
Haris mengungkapkan, akibat aksi kejahatannya, MZ dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.