SB juga pasrah saat diberikan sanksi apa pun.
"(SB) mengaku (telah melecehkan mahasiswi) dan pasrah diberikan sanksi apa pun," sebut Ahmad.
Baca juga: Staf Kampus Diduga Lecehkan Mahasiswi, Rektor Universitas Muhammadiyah Tangerang Minta Maaf
Menurut Ahmad, usai kasus dugaan pelecehan seksual itu terkuak, SB digugat cerai oleh istrinya.
"Dia (SB) digugat cerai (istrinya)," sebut Ahmad.
Siap dampingi proses hukum
Ahmad menyatakan, pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada korban melalui lembaga bantuan hukum (LBH) milik kampus itu.
"Kemudian kedua, (UMT) memberikan advokasi dan pendampingan hukum kepada korban melalui LBH UMT," tuturnya.
Dia mengatakan, penyediaan LBH itu dilakukan jika keluarga korban hendak memproses hukum tindakan SB.
Kata Ahmad, pihak UMT juga akan membiayai pengeluaran yang diperlukan jika memang hendak memproses hukum kasus itu.
"Kita punya LBH UMT dibawah pimpinan doktor Ghufron, untuk menindaklanjuti kalau memang itu diminta oleh pihak korban dan keluarga melalui proses hukum, kita biayai termasuk ya," imbuh dia.
Di sisi lain, Ahmad tidak memaksa korban untuk memproses hukum aksi pelecehan seksual tersebut.
Rektor UMT minta maaf
Pada kesempatan yang sama, Ahmad menyampaikan permohonan maafnya kepada korban serta keluarganya atas tindakan SB.
"Saya sebagai pribadi menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak, terutama kepada korban dan keluarga," papar Ahmad.
Dia juga berharap dugaan aksi pelecehan seksual itu tak terjadi lagi.
"Tentu saya berharap kejadian ini adalah kejadian pertama dan terakhir di kampus kami," tutur Ahmad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.