Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapten Vincent Raditya Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Dugaan Penipuan Binary Option Oxtrade

Kompas.com - 01/04/2022, 12:32 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - YouTuber Vincent Raditya atau Kapten Vincent dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus penipuan karena diduga menjadi afiliator binary option aplikasi Oxtrade.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan soal Vincent dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Maret 2022.

"Iya sudah kami terima kemarin (laporan terhadap Vincent)," ujar Zulpan, Jumat (1/4/2022).

Baca juga: Tilang Elektronik di Tol Jabodetabek Berlaku 1 April, Ini Pelanggaran yang Akan Ditindak

Zulpan mengungkapkan bahwa Vincent dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seseorang bernama Federico Fandy yang mengaku sebagai korban investasi Oxtrade.

Dalam laporannya, Federico mengaku melihat unggahan Vincent di media sosial yang mengajak dan menawarkan pengikutnya ikut berinvestasi di aplikasi Oxtrade.

"Korban ini melihat unggahan di akun media sosial terlapor yang menjelaskan dan mengajak untuk ikut trading Oxtrade," kata Zulpan.

Baca juga: Saat Kolonel Priyanto Mengaku Orang Awam, Buang Handi ke Sungai dalam Keadaan Hidup

Setelah itu, lanjut Zulpan, korban ikut bergabung dan secara bertahap menyetorkan uang deposit ke nomor rekening dalam aplikasi Oxtrade.

"Intinya korban pelapor ini mengalami lost dan merugi sekitar Rp 10,5 juta," jelas Zulpan.

Atas dasar itu, korban melaporkan Vincent dengan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Vincent juga dilaporkan dengan Pasal 3, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan atau Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Daftar Tol yang Terapkan Tilang ETLE di Jabodetabek Mulai 1 April 2022

Zulpan menambahkan, saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro masih mempelajari laporan tersebut dan memeriksa sejumlah alat bukti yang dilampirkan pihak pelapor.

Selanjutnya, penyidik akan memanggil pelapor dan saksi untuk dimintai klarifikasi terkait laporan kasus dugaan penipuan tersebut.

"Sekarang kami dalami dulu, kami pelajari berkas pelaporannya," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com